​M Syahid akan menempuh PK ke MA terkait kasus PHK yang menimpanya.

(SPN News) Serang, M Syahid adalah seorang pekerja di PT Pou Chen Indonesia yang mengalami PHK dengan alasan efisiensi. Untuk diketahui bahwa PT Pou Chen Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.

M Syahid sebelumnya telah mencari keadilan sampai dengan proses Pengadilan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Serang dan telah diputus dengan putusan Perkara Nomer 110/Pdt.Sos:PHi/2016/Pn Srg. Merasa tidak puas atas putusan tersebut M Syahid akan melanjutkan ke MA untuk melakukan PK dan sudah teregister dengan Nomor 11/PK/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn Srg.

Pada awalnya M Syahid sudah menerima hasil putusan PHI. Maka pada 15 November 2017 M Syahid datang ke perusahaan untuk mengambil hak atas pesangon sebesar Rp 12.581.000,- dan juga paklaring. Kemudian karena menemukan bukti baru maka 21 Desember 2017 M Syahid mendapatkan untuk proses PK, adapun tuntutan yang diajukan oleh M Syahid adalah :

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS TERPILIH PSP SPN PT CENTEX

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya.

2. Membatalkan Putusan Nomer 110/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Srg.

3. Memulihkan hak – hak konstitusional Pemohon Peninjauan Kembali yaitu mengembalikan hak Pemohon Peninjauan Kembali untuk bekerja dan mendapatkan imbalan atas pekerjaannya semula.

4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dengan membayarkan kewajiban dalam ikatan hubungan kerja.

Dan panggilan sidang pertama telah ditentukan pada 17 Januari 2018.

Selanjutnya M Syahid berharap agar kejadian yang menimpa dirinya dapat dijadikan sebagai isu kampanye publik, karena apa yang dilakukan oleh PT Pou Chen Indonesia dalam melakukan PHK efisiensi secara massal disinyalir melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Shanto dari narasumber Dewi Maryani/Editor