Ilustrasi

Hasil investigasi PSP SPN PWI 2 membuktikan bahwa oknum N terlibat dalam praktek percaloan tenaga kerja dan dipecat dari kepengurusan

(SPN News) Serang, pada hari Minggu (08/03/2020) Serang timur.co.id merilis berita terkait dugaan oknum calo tenaga kerja di PT PWI 2 yang diduga salah satu pengurus PSP SPN PT PWI 2. Oleh karena itu Syarifuddin selaku Ketua PSP SPN PT PWI 2 melakukan berbagai tindakan salah satunya adalah investigasi kepada seluruh pengurus SPN di PT PWI 2 terkait hal ini.

Pada Senin siang (09/03/2020) Syarifuddin mengadakan rapat dengan seluruh pengurus yang khusus membahas permasalahan ini dan ternyata memang oknum yang berinisial N terlibat dalam satu masalah calo tenaga kerja. N menyatakan bahwa benar membawa uang titipan sebesar Rp 9.500.000,- dari LH dan bermaksud untuk mengembalikannya dengan cara dicicil, dan untuk meyakinkan LH maka N membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 17/02/2020 yang lalu.

Baca juga:  USIA MENSTRUASI MENENTUKAN USIA HIDUP PEREMPUAN

Dalam kasus ini Syarifudin merasa sangat kecewa karena selama ini selalu berpesan kepada setiap pengurus untuk tetap menjunjung tinggi nama baik organisasi dengan tidak ambil bagian dalam hal perekrutan karyawan.

“Kami dari PSP SPN PT PWI 2 langsung menonaktifkan N melalui surat keputusan organisasi nomor 001/PSP-SPN/PWI2/SRG/III/2020 karena diduga melakukan pelanggaran PKB PT PWI 2 pasal 26 ayat 6 point’ N yang tertanggal 09/03/2020” ujarnya.

SN 02/Editor