Gambar Ilustrasi

RUU Cipta Kerja mencerminkan kalau pemerintah berpihak pada pengusaha

(SPN News) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mensinyalir  pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam merumuskan  RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keberpihakan tercermin dari penolakan pengusaha yang tergabung dalam Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas usulan RUU Cipta Kerja versi buruh.

“Kami sudah buat, drafnya tebal dan mereka pura-pura enggak tahu ada ini (naskah versi buruh),” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kantor KSPI, Pondok Gede, Jakarta Timur, (20/7/2020).

Dalam tim perumus RUU Cipta Kerja yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebut Said, kalangan pengusaha selalu mengendalikan pembahasan. Kendali itu membuat masukan dan rekomendasi para buruh tak pernah masuk ke dalam draft RUU.

Baca juga:  WAHIDIN HALIM PUTUSKAN UMP 2021 BANTEN TIDAK NAIK

Ia juga mengatakan pemerintah diam saja dengan permasalahan tersebut.

“Tim itu hanya mendengar masukan, tidak ada rekomendasi, tidak ada keputusan. Pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha Kadin dan APINDO. Itu tidak sesuai. Tim itu dengan arogan menolak konsep serikat buruh,” tegasnya.

Menurutnya, rancangan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di parlemen juga tidak sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo. Salah satunya, soal pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya serta perlindungan kesejahteraan bagi pekerja.

“Presiden bilang, dibuat ruu untuk membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan presiden menyampaikan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja,” imbuhnya.

Said Iqbal menjelaskan RUU Cipta Kerja yang kini dibahas DPR justru mengebiri konsep perlindungan terhadap buruh mulai. Kebiri dilakukan mulai dari penggunaan buruh alih daya (outsourcing) hingga pengaturas kontrak kerja seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Baca juga:  SURAT DPRD KABUPATEN MOROWALI UNTUK PRESIDEN RI

Lantaran itu lah, tegas Said Iqbal, sejumlah serikat buruh dan pekerja menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis pembahasan RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tim yang dibentuk itu, tidak sesuai harapan kami. Anda bisa lihat di konsepnya serikat buruh. Kami jelas. Karena tidak sesuai dengan arahan presiden Kami ber harap presiden membuka hati dan pikirannya untuk menerima masukan serikat buruh dan pekerja yang mayoritas menyatakan menolak ominbus law,” tandas Said.

SN 09/Editor