Gambar Ilustrasi
Sanksi tidak dapat mengakses pelayanan publik diusulkan bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan
(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan dan salah satu problemnya adalah penunggakan iuran peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membeberkan, saat ini ada wacana bahwa peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dipersulit mengakses pelayanan publik. Sanksi tersebut, kata Fachmi, direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait penunggakan iuran, KPK merekomendasikan mewajibkan pembayaran iuran dengan pelayanan publik. Misal tidak bisa memperpanjang STNK, tidak dapat bayar perbankan. Hal ini direkomendasikan KPK,” ujar Fachmi dalam virtual conference, (18/6/2020).
Adapun rekomendasi lainnya dari KPK di luar masalah tunggakan, kata Fachmi, yakni permintaan agar BPJS menyelesaikan masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penertiban rumah sakit rujukan hingga persoalan urun biaya juga termasuk hal lain yang disampaikan kepada BPJS.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan adanya sanksi hingga Rp 30 juta terkait peserta yang menunggak bayar iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
“Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan yang besar denda paling tinggi Rp 30 juta,” ujar Iqbal (21/5/2020) yang lalu.
SN 09/Editor