(SPN News) Jakara 7 Agustus 2017, Badan Pengawas Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Watch Pusat mengadakan silaturahmi dan diskusi dengan BPJS Watch Tangerang Raya di Tebet Indah Square (TIS) Jalan Letnan Jendral M T Haryono Kavling 52-53 Tebet Jakarta Selatan, dalam pertemuannya kali ini membahas tentang regulasi dan masalah yang dihadapi dalam pelayanan jaminan sosial.

Pertemuan sore hari ini yang dihadiri oleh Michael Johannis Latuwael dari Dewan Pengawas Pusat BPJS Kesehatan, Timbul Siregar dari BPJS Watch Pusat, serta di hadiri oleh 9 orang Perwakilan  dari BPJS Watch Tangerang Raya diantaranya, Gandy dan Kasiran dari SPTSK, Nuryadi dan Hendi dari SPSI Kota Tangerang, Narma dan Mad Rouf dari SPN Kabupaten Tangerang, Rangga dari SPN Kota Tangerang, Sigit dari GSBSI, serta Warta dari SPSI.

Narma yang masuk menjadi salah satu tim BPJS Watch Tangerang Raya mewakili SPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, terkait regulasi jaminan sosial, ini membahas tentang pelayanan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan bagi karyawan yang ter-PHK dalam kurun waktu 6 bulan setelah di PHK masih mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, untuk anak Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD yang baru lahir bisa langsung mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dan langsung mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan saat terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca juga:  GUBERNUR JAWA BARAT MEMINTA PENUNDAAN SIDANG KASUS GUGATAN TENTANG HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020

“Dalam mengadvokasi pelayanan jaminan sosial, jika di lapangan menghadapi masalah dengan instansi atau perusahaan, Badan Pengawas Pusat BPJS Kesehatan siap membantu menindaklanjuti instansi/perusahaan tersebut”, ujar Narma saat dikonfirmasi mengenai masalah yang sering terjadi dalam bahasan diskusi ini.

Lanjut Narma menambahkan, bagi pekerja kontrak, harian lepas dan borongan yang belum atau tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan oleh pemberi Kerja/perusahaan, agar segera melaporkan, maka Badan Pengawas BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti  pengaduan tersebut. “Badan Pengawas Pusat BPJS akan menghubungi langsung perusahaan tersebut sesuai dengan data pengaduan yang masuk” kata Narma menegaskan.

“Alhamdulillah, kami dari bawah bisa ketemu langsung dengan Dewan Pengawas BPJS Pusat, apabila ada masalah di bawah bisa langsung ditindaklanjuti. Dan mereka (Dewan Pengawas BPJS) juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik dari bawah”, ungkap Narma.

Baca juga:  RAKORDA DPD SPN JAWA BARAT

Saat bersamaan dikonfirmasi, Mad Rouf yang juga mewakili SPN Kabupaten Tangerang menuturkan bahwa diskusi sore hari ini akan berlanjut bulan depan. “Bulan depan kita akan dipertemukan dengan Direktur BPJS Pusat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Mad Rouf.

Munir Banten 2/Coed