(SPN News) Serang, upaya penolakan terhadap PP No 78 tahun 2015 oleh serikat pekerja / serikat buruh di propinsi Banten terus dilakukan. Pada 16 November 2016 pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor DPD SPN Propinsi Banten yang beralamat di ruko Glodok Blok E No 7 Kota Serang Baru Kota Serang Banten, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat buruh yang tergabung sebagai anggota perwakilan LKS Tripartite Ketenaga kerjaan Propinsi Banten ( SPN, SPSI Andi Gani, KSBSI, SPSI Yoris, FSP KEP, FSPMI, FSTSK ) Melakukan Konferensi Pers berkaitan dengan persipan pengawalan penetapan upah minimum kota/kabupaten se-provinsi Banten dengan tema Darurat Upah Propinsi Banten tahun 2017 .
Disampaikan oleh Ketua DPD SPN Propinsi Banten dan juga sekaligus sebagai Ketua LKS Tripartit Propinsi Banten unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh Bapak Ahmad Saukani SH bahwa :
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sepropinsi Banten menolak penetapan upah berdasarkan PP 78 , Karena melanggar mekanisme penetapan Upah yang telah di atur oleh UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan
- Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur Banten Wajib Mengindahkan PP 78 dalam penetapan Upah Minimum kota / kabupaten
- Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur Wajib mengabaikan surat edara dari menaker dan mendagri tentang acuan penetapan upah minimum Kota / Kabupaten dengan formula PP 78 dengan Kenaikan sebesar 8,25% karena ini merupakan bentuk intervensi dan arogansi nyata yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mengambil hak pemerintah daerah dalam upaya mensejahterahkan warganya .
- Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur dalam penetapan upah minimum harus mengacu pada rekomendasi yang dibuat oleh bupati dan walikota Sebanten dengan nilai kenaikan ( Cilegon 20%, Kota Serang 17 %, Kab Serang 11%, Kab Tangerang 11,5%, Kota Tangerang 16%, dan Tangsel 16,5% )
- Meminta kepada Plt Gubernur Banten untuk menemui perwakilan unjuk rasa dalam upaya dialog menerima aspirasi buruh
- Menetapkan pemberlakukan upah minimum sektoral mulai tanggal , 1 Januari 2017
Beberapa poin mengenai rangkaian aksi unras di kantor Gubernur yang rencananya akan diikuti oleh seluruh elemen serikat pekerja / serikat buruh sebanyak 30.000 peserta dari 8 wilayah kab dan kota yang ada di Propinsi Banten.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut adalah perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh sebanten diantara Bung Suryadi dari ( KSPSI Andi Gani ) , Bung Imam Sukarsa (KSPSI Yoris ) , Abdul Rohman ( KSBSI ) Kamal FSP Kep, Ahmad Saukani S.H ( SPN ) yang juga menyampaikan poin poin penting tuntutan serikat pekerja / serikat buruh dalam aksi tanggal 17 November 2016 nanti , jika apa yang menjadi tuntutan buruh Banten tidak diindahkan , maka buruh mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan juga perencanaan mogok nasional Konferensi Pers ditutup pada pukul 18.00 WIB
Nurlatifah/Coed