Sebanyak 16,4 juta orang pekerja/buruh perempuan di Indonesia belum dapat menikmati hak-hak dasarnya di tempat kerja dengan baik dan menyeluruh.
Jakarta, Hari Perempuan Internasional (Intenational Women’s Day/IWD) selalu diperingati setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia. Dalam momentum tersebut, Komite Perempuan kembali mengkampanyekan Gerakan ’14 Minggu Cuti Melahirkan’. “Setiap Hari Perempuan Internasional, Komite Perempuan memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan hak-hak sipil dan politik perempuan, seperti Gerakan ’14 Minggu Cuti Melahirkan’. Termasuk cita-cita untuk terbebas dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, di Jakarta, Kamis (8/3/2018). Komite Perempuan terdiri dari FSPMI, SPN, FSP KEP SPSI, FSP KEP KSPI, FARKES Ref, LOMENIK, GARTEKS, KIKES, FSP2KI, dan ISI.
Saat ini, Iwan menjelaskan, kampanye bertajuk ’14 Minggu Cuti Melahirkan’ memasuki tahun kelima. Bersamaan dengan momentum Hari Perempuan Sedunia tersebut, Komite Perempuan berharap Pemerintah Indonesia dapat segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas. “Inti konvensi ini adalah mensyaratkan waktu minimal ’14 Minggu Cuti Melahirkan’ dengan upah dibayar penuh,” jelasnya. Iwan memaparkan, hingga saat ini, sebanyak 24 negara di dunia sudah meratifikasi konvensi ini. Di tingkat ASEAN, Indonesia masih tertinggal dengan Vietnam yang telah mengatur cuti melahirkan selama enam bulan.
Perusahaan Pendukung Program Cuti Melahirkan
Kampanye ’14 Minggu Cuti Melahirkan’ terus digelorakan Komite Perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Kampanye ini berdampak positif. Buktinya, sebanyak 11 Serikat Pekerja Afiliasi IndustriALL turut menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aturan 14 Minggu Cuti Melahirkan bagi pekerjanya sepanjang tahun 2017 lalu.
Hebatnya, ke-11 serikat pekerja ini berasal dari perusahaan-perusahaan multinasional. Diantaranya Unilever, Takeda Indonesia, Glaxo Smith Kline, Honda Precision Part Manufacturing, Asahi Mas Chemical, dan Skyworth Indonesia. Kemudian Eternal Buana Chemical, Target Sekurindo, Wira Putra Perkasa, serta Ciba Vision. “Kami berharap di tahun-tahun mendatang jumlah PKB yang berhasil mengatur cuti melahirkan 14 Minggu terus bertambah,” tutur Iwan, yang juga ketua umum dari Serikat Pekerja Nasional.
Hentikan Kekerasan pada Pekerja Perempuan
Selain kampanye Gerakan ’14 Minggu Cuti Melahirkan’, para pekerja perempuan juga menuntut penghentikan segala tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan. Kekerasan yang paling nyata terutama pada saat pekerja/buruh perempuan hendak mengambil hak cuti haid. Saat pekerja perempuan mengambil cuti ini, ada oknum pengusaha mensyaratkan agar menggunakan surat keterangan dokter dan atau “diperiksa” darah haidnya oleh bidan/petugas klinik di tempat kerja.
Menurut Endang Wahyuningsih, juru bicara Komite Perempuan, perlindungan juga harus diberikan kepada pekerja/buruh kontrak (outsourcing) perempuan. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan sebagian buruh kontrak perempuan kerapkali menerima pemutusan kontrak kerja ketika hamil atau melahirkan. “Sebagian lagi bahkan harus menandatangani kontrak kerja dengan janji tidak akan menikah dan hamil selama menjalani kontrak. Ini tidak menghargai pekerja/buruh kontrak perempuan,” tegas Endang, yang juga aktivis di serikat pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan.
Apakah hukum perburuhan tidak berjalan efektif? Iwan kembali memaparkan, meski hukum perburuhan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan perlindungan maternitas, namun fakta di lapangan masih ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap aturan cuti haid dan melahirkan, tanpa penyelesaian. Sejumlah oknum pengusaha seringkali tidak menerapkan pelaksanaan undang-undang. Ironisnya, di sisi lain, kalangan Serikat Buruh menganggap tugasnya sudah selesai setelah turut merealisasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) semata. “Kalau PKB sudah ditandatangani, mereka (pengurus Serikat Buruh) tidak lagi memeriksa kembali bagaimana pelaksanaan pasal tersebut terhadap buruh perempuan di tempat kerja,” terang Iwan.
Maka dari itu, Iwan melanjutkan, Perlindungan Maternitas di tempat kerja sudah seharusnya menjadi elemen penting dan perhatian dari bangsa ini. Demikian juga dalam gerakan buruh Indonesia. “Perlindungan maternitas yang meliputi hak atas cuti haid, hak atas cuti melahirkan, perlindungan reproduksi melalui kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan ibu hamil di tempat kerja, waktu menyusui pada jam kerja serta tersedianya pojok laktasi merupakan elemen penting bagi terciptanya perlindungan maternitas menyeluruh di tempat kerja,” jelasnya, panjang lebar. Pasalnya, ibu yang sehat melahirkan generasi bangsa yang sehat.
Di Indonesia, peringatan IWD menjadi agenda utama serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja, utamanya hak atas perlindungan maternitas yang lebih baik, terbebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja. Saat ini, lebih kurang sebanyak 16,4 juta orang pekerja/buruh perempuan di Indonesia belum dapat menikmati hak-hak dasarnya di tempat kerja dengan baik dan menyeluruh. “Seperti hak dasar atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, perlindungan atas hak reproduksi, cuti melahirkan yang lebih panjang, pelaksanaan cuti haid, perlindungan atas kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja hingga masalah diskriminasi upah,” ungkap Endang, merujuk data Komite Perempuan.
Agar momentum Hari Perempuan Sedunia bisa dimanfaatkan pekerja/buruh perempuan bagi pemerintah serta stakeholder lain, maka semua pihak harus menjalankan Perlindungan Maternitas di tempat kerja dari hulu hingga ke hilir. Termasuk mendorong pengurus maupun sukarelawan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai garda terdepan dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia. Berikut tiga poin dari perjuangan Komite Perempuan;
1. Menyatukan dan menempatkan Perlindungan Maternitas di tempat kerja menjadi isu prioritas dari Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seluruh anggota afiliasinya dalam kerja-kerja advokasi, tuntutan-tuntutan aksi dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
2. Mendorong seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan anggota afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memperbaharui pasal-pasal PKB terkait perlindungan maternitas di tempat kerja. Serta penguatan strategi dan taktik bersama untuk saling mendukung dan memberi saran satu sama lain.
3. Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendukung penuh upaya-upaya kampanye bersama 14 Minggu Cuti Melahirkan melalui Kementerian terkait dan DPR RI dalam kerangka tujuan agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Komite Perempuan juga menelurkan poin-poin Resolusi Eksternal, yang ditujukkan kepada:
1. Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meretifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.
2. Komisi IX RI bersama-sama dengan Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.
3. Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersinergi dengan federasi dan konfederasi serikat buruh dalam menjalankan program-program kerjanya sehingga tepat sasaran.
Shanto dari siaran pers IndustriALL Indonesia Council /Editor