​IndustriALL Indonesia Council beserta seluruh afiliasinya melakukan peringatan hari perempuan internasional dengan aksi unjuk rasa di depan Istana Nagara Jakarta

(SPN News) Jakarta, IndustriALL Indonesia Council beserta seluruh afiliasinya pada 8 Maret 2018 melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Perempuan Internasional. Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council yang terdiri dari 11 Federasi termasuk SPN didalamnya mengkampanyekan gerakan 14 Minggu cuti melahirkan.

Dalam aksi unjuk rasa ini KP IndustriALL Indonesia Council menyerukan dan mendorong pengurus maupun sukarelawan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai garda terdepan dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia. Berikut tiga poin dari perjuangan Komite Perempuan;

1. Menyatukan dan menempatkan Perlindungan Maternitas di tempat  kerja menjadi isu prioritas  dari Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seluruh anggota afiliasinya dalam kerja-kerja advokasi, tuntutan-tuntutan aksi  dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga:  KASUS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN TANGERANG TINGGI

2. Mendorong seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan anggota afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memperbaharui pasal-pasal PKB terkait perlindungan maternitas di tempat kerja. Serta penguatan strategi dan taktik bersama untuk saling mendukung dan memberi saran satu sama lain.

3. Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendukung penuh upaya-upaya kampanye bersama 14 Minggu Cuti Melahirkan melalui Kementerian terkait dan DPR RI dalam kerangka tujuan agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Komite Perempuan juga menelurkan poin-poin Resolusi Eksternal, yang ditujukkan kepada:
1. Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meretifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Baca juga:  KUATKAN SOLIDARITAS DAN SOLIDITAS DENGAN OUTBOND

2. Komisi IX RI bersama-sama dengan Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.

3. Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersinergi dengan federasi dan konfederasi serikat buruh dalam menjalankan program-program kerjanya sehingga tepat sasaran.

Shanto/Editor