Ada Perusahaan yang terdapat anggota SPN di dalamnya yang terkena dampak Upah Sektor Tekstil dan Produk Tekstil atau yang lebih dikenal dengan upah padat karya

(SPN News) Jakarta, bertempat di Kantor DPP SPN pada (15/7/2019), pengurus PSP SPN PT Istana Garmindo dan PSP SPN PT Busana Prima Global dengan di dampingin oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor memenuhi undangan DPP SPN, untuk memberikan klarifikasi terkait dengan penetapan Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bogor tahun 2019, atau yang lebih dikenal dengan Upah Padat Karya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun dari kedua PSP SPN tersebut ditemukan bahwa kedua PSP SPN tersebut mendapat tekanan untuk menyetujui diberlakukannya upah padat karya tersebut, walaupun sebenarnya kedua PSP SPN tersebut telah sepakat untuk melakukan upah penangguhan. Anggota Depekab Kabupaten Bogor dari SPN Loeky Ardiansyah mengatakan bahwa Depekab Kabupaten Bogor tidak pernah mendapatkan tembusan pengajuan upah padat kary, tetapi langsung ditunjukkan kepada Pemerintah Provinsi.

Baca juga:  SYARAT PHK MENURUT PP NO 35/2021

DPP SPN akan membentuk team untuk melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah ini dan selanjutnya akan melakukan kajian untuk mencegah hal ini terjadi di masa yang akan datang.

SN 09/Editor