DPP SPN mengundang PSP SPN PT Sulindamills, DPC SPN Kabupaten Bekasi dan DPD Provinsi Jawa Barat terkait tutupnya perusahaan

(SPN News) Jakarta, DPP SPN mengundang PSP SPN PT Sulindamills, DPC SPN Kabupaten Bekasi dan DPD SPN Provinsi Jawa Barat pada (18/6/2019) untuk melakukan klarifikasi terkait dengan penutupan PT Sulindamills pada (31/5/2019).

Ketua PSP SPN PT Sulindamills Eki Suprianto menceritakan tentang kronologis terjadinya penutupan perusahaan dan juga tentang kesepakatan bersama yang telah disepakati, yang mana kesepakatan kompensasi pensiunnya adalah 70% dan akan dicicil selama empat bulan. Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto menyampaikan tentang minimnya informasi penutupan PT Sulindamills karena waktunya sangat singkat. Sekretaris DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dede Koswara mengingatkan kepada PSP SPN agar memperhitungkan kalau ada orang atau pihak yang akan melakukan gugatan karena akan berdampak bagi yang lain.

Baca juga:  PLT BUPATI KABUPATEN SERANG TANGGAPI AKSI UNJUK RASA BURUH

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono meminta PSP SPN harus memperjelas legal standing PHK, harus juga melakukan negosiasi ulang terhadap hak – hak pekerja lain seperti cuti, pekerja yang sakit dan pekerja yang akan memasuki masa pensiun.

SN 09/Editor