Sejak pertengahan bulan April 2020 hingga saat ini PT Harapan Busana Apparel merumahkan pekerjanya tanpa upah.

(SPN News) Jakarta, Sebelumnya PT Harapan Busana Apparel mengambil kebijakan untuk merumahkan sebagian pekerjanya tanpa upah per 1 April 2020 dengan alasan dampak covid-19. Namun, kebijakan terus berlanjut hingga semua pekerja dirumahkan dengan tanpa upah hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut diberlakukan tanpa melibatkan serikat pekerja seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Menaker terkait dengan situasi pandemic covid-19. Hingga saat ini belum ada pekerja yang diminta untuk bekerja kembali.

Sebaliknya beredar kabar sebagian aset perusahaan dikemas dan diangkut menuju pabrik cabang PT Harapan Busana Apparel di Majalengka. Hal ini direspon cepat oleh perangkat organisasi yang langsung mengunjungi lokasi. Menurut Harun, Ketua PSP SPN PT Harapan Busana Apparel berdasarkan informasi dari manajemen bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Memang ada barang yang diangkut ke sana (Majalengka) yang merupakan bahan-bahan yang diperlukan untuk operasional pabrik di Majalengka. Tidak benar infonya bahwa ada 4 peti kemas atas nama PT Harapan Busana Apparel yang di keluarkan dari sini, ujarnya.

Baca juga:  PHK WARTAWAN TANPA PESANGON, PT PIKIRAN RAKYAT HARUS BAYAR RP 141 JUTA

Informasi tersebut tidak membuat anggota PSP SPN PT Harapan Busana Apparel percaya, hingga akhirnya mereka bergiliran piket berjaga di sekitar lingkungan perusahaan setiap harinya demi menjaga hal yang tidak diinginkan. Saat ini, berdasarkan informasi dari Harun, perusahaan menawarkan opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi 3 bulan upah tanpa memandang masa kerja masing-masing pekerja.

Agus Rantau, Ketua DPC SPN Jakarta Utara yang ditemui di tengah konsolidasi bersama para pekerja PT Harapan Busana Apparel menyampaikan bahwa terkait kasus ini sudah membentuk tim yang dibentuk dari unsur pekerja yang merupakan anggota beserta perangkat DPC dan DPD SPN. Minggu ini sudah dikirimkan surat ke perusahaan untuk meminta klarifikasi sekaligus advokasi hak-hak para pekerja.

Baca juga:  PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI TUTUP, PEKERJA TUNTUT PESANGON SESUAI ATURAN

SN 07/Editor