KHL Kota Bandar Lampung 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.256.301,-

 

(SPN News) Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah merampungkan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL). Dari tiga kali survei, akhirnya muncul angka KHL Kota Bandar Lampung 2019 sebesar Rp 2.256.301,74. Jumlah ini hanya naik Rp 21.519 dari KHL tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.234.782,74.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman mengungkapkan, angka KHL ini akan menjadi acuan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019. Disnaker mengadakan survei sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei, Juli, dan Oktober.

“Angka KHL (Rp 2.256.301,74) sudah final. Kami akan usulkan (ke Dewan Pengupahan Kota). Setelah itu, kami menunggu penetapan UMK. Kami juga menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait inflasi dan PDRB (produk domestik regional bruto atau nilai tambah barang dan jasa),” kata Wan Abdurahman seusai rapat kerja di Komisi IV DPRD Bandar Lampung, (9/10/2018).

Baca juga:  MOGOK KERJA HARI KE 3 PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN, INTIMIDASI SEMAKIN KENCANG

Disnaker Kota Bandar Lampung melaksanakan survei KHL terhadap 59 item komponen. Di antaranya, sandang dan pangan, transportasi, tarif listrik, dan lainnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Wan Abdurahman menjelaskan, survei KHL tidak hanya melibatkan Disnaker Bandar Lampung.

“Pihak lain juga ikut serta, seperti perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pihak yang netral, yaitu akademisi,” ujar mantan kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung ini.

Wan Abdurahman menambahkan, angka UMK Bandar Lampung terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2018, UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.263.390,87. Jumlah ini naik sebesar Rp 209.000,- atau 10,17 persen dari UMK Bandar Lampung 2017 yang sebesar 2.054.365,32. Sebagai catatan, setelah disnaker mengajukan angka KHL, Dewan Pengupahan Kota akan membahas angka UMK 2019.

Baca juga:  KURANGI PENGANGGURAN, PEMPROV JABAR BERKOLABORASI DENGAN OJK

Dewan Pengupahan Kota terdiri dari perwakilan pemkot, serikat buruh, dan pengusaha. Setelah penetapan angka UMK 2019, DPK Bandar Lampung akan mengajukan angka tersebut ke Pemprov Lampung untuk persetujuan.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor