A. Kerugian pekerja outsourcing
1. Tidak ada jenjang karir

Pekerja memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai pekerja outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap pekerja untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi pekerja outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.

2. Masa kerja yang tidak jelas

Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.

3. Kesejahteraan tidak terjamin

Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.

4. Pendapatan yang terbatas

Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.

5.  Potongan upah yang tidak jelas

Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.

Baca juga:  MEMBANGUN KESADARAN GENDER DAN HAK HAK BERORGANISASI

Berdasarkan pemaparan diatas bisa kita simpulkan bahwa menjadi pekerja outsourcing memang bukan satu pilihan yang cukup bagus. Meskipun demikian, umumnya mereka hanya akan menerima karena tidak ada pilihan lain. Juga karena tuntutan ekonomi yang besar dan minimnya lowongan pekerjaan memaksa banyak masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing. Lagi-lagi faktor ekonomi menjadi salah satu alasan bagi sebagian masyarakat untuk menerima satu profesi meskipun profesi tersebut bukanlah profesi yang diinginkan.

B. Keuntungan Pekerja outsorcing

1. Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.

2. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.

3. Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.

4.  Mendapat banyak pengalaman dan relasi

Sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.

Baca juga:  MEMBUMIKAN JOB SECURITY, INCOME SECURITY DAN SOCIAL SECURITY

5.  Lebih mampu mengekspresikan bakat pada spesialis kerja tertentu

Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal.

6. Menjadi pekerja outsourcing memberikan ruang yang cukup untuk pengembangan diri

Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing tersebut.

7. Menjadi pekerja outsourcing memberi ruang untuk Anda bisa melakukan kegiatan usaha yang lain
Terlepas dari keutungan atau kerugian sistem kerja outsorcing, penulis selalu berharap agar pemerintah menghapus sistem kerja ini. Karena sistem kerja ini pada prakteknya sering terjadi penyimpangan dan tidak dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerjanya. Banyaknya potongan, upah dibawah ketentuan, tidak ada jaminan sosial dll ,itu nyata-nyata sangat merugikan pekerja.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed