Ilustrasi

Menaker menegaskan bahwa pemerintah, pengusaha dan pekerja berkewajiban menjalankan K3

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Keselamatan dan kesehatan kerja juga beban perusahaan serta pekerja.

“Saya kira penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan, pekerja atau buruh dan masyarakat,” kata Ida Fauziyah, usai upacara Bulan K3 Nasional di Tugu Nol Kilometer Sabang, Provinsi Aceh,  (12/1/2021).

Ida menyampaikan, K3 harus benar-benar diterapkan oleh semua sektor usaha yang ada di Indonesia. Karena itu tema K3 tahun ini lebih mengarah kepada penguatan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Baca juga:  LAPANGAN KERJA KURANG TERSEDIA DI INDONESIA

“Tema bulan K3 2021 ini adalah penguatan SDM unggul dan berdaya K3 pada semua sektor usaha, termasuk sektor pariwisata,” ujarnya.

Ida menyebutkan, pada 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia, kemudian meningkat menjadi 117 ribu hingga Oktober 2020. Data itu menunjukkan ada kenaikan kasus kecelakaan kerja.

“Kalau dibandingkan dengan 2019 memang ada kenaikan kecelakaan kerja, sehingga kami harapkan di 2021 ini semuanya bisa menerapkan K3 dengan lebih baik lagi,” katanya.

Ida menuturkan, ada tiga hal yang harus dipenuhi supaya K3 dapat diciptakan, yaitu komitmen dan kepemimpinan manajemen, keterlibatan pekerja atau buruh, serta tersedianya akses memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.

Baca juga:  RAPAT GABUNGAN SP/SB DI MOROWALI

“Penting bagi perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, maka tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap semua pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam rangka mewujudkan K3 tersebut, termasuk seluruh unsur yang ada di Aceh dan khususnya Kota Sabang.

 

SN 09/Editor