(SPN News) Ungaran, 6 Juni 2017 bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Ungaran 7 pengurus PSP SPN PT Batamtex dibawah koordinator Ibu Nurani Saljuarni melakukan pengawalan terhadap anggota yaitu mantan pekerja di PT Batamtex yang telah dinyatakan tutup oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 1 Mei 2017. Pengawalan ini dilakukan dalam rangka pencairan/pengambilan dana jaminan sosial tenaga kerja.
Pengawalan terhadap 1.400 anggota eks pekerja PT Batamtex tersebut dimulai sejak tanggal 6 Mei 2017 dan di perkirakan akan selesai pada tanggal 14 Mei 2017. Sebanyak 150 orang eks pekerja PT Batamtex akan dilayani oleh 6 staff BPJS dan di bantu oleh perwakilan pengurus PSP SPN yang juga Eks pekerja PT Batamtex setiap harinya, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pihak BPJS Ketenagakaerjaan sendiri pada dasarnya hanya dapat melayani maksimal 60 orang setiap harinya, layanan prima yang didapat eks pekerja PT Batamtex ini merupakan hasil negosiasi antara PSP SPN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam proses pencairan ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN dan diperkiraan bisa melakukan pencairan/pengambilan antara 3 hari sampai 1 minggu setelah proses di lakukan. PT Batam Textile Industry (PT Batamtex) seperti yang kita ketahui mengalami masalah keuangan dan akhirnya dinyatakan tutup oleh pengadilan Niaga sejak tanggal 1 Mei 2017.
Wulan Jateng 4/Coed