Buruh Kabupaten Tangerang melampiaskan kekesalannya dengan menyerahkan keranda dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten

(SPNEWS) Tangerang, (23 November 2021) Buruh merasa dikangkangi akibat ulahnya para penguasa yang tidak mendengarkan dan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan buruh, terutama dalam penetapan upah minum tahun 2022 yang dipaksakan menggunakan formula Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mau tidak mau, suka atau tidak suka buruh harus menelan pil pahit dalam penetapan upah. Imbas dari kekecewaan tersebut, buruh memberikan keranda simbol matinya nurani penguasa pada saat Depekab sedang melakukan rapat pleno pengupahan. Keranda tersebut diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang dan menyatakan menerima apa yang menjadi Aspirasi buruh.

Dalam Orasinya, Ardi Kurniawan menyayangkan dengan penetapan upah minimum yang sekarang terjadi, kenapa upah tersebut harus tunduk dengan pusat. Padahal, menurut Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang, bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten adalah wewenang penuh kepala daerah.

Baca juga:  PERAN SERTA BURUH DALAM KEMERDEKAAN INDONESIA

“Coba Pemerintah bersikap tegas, jangan ikut-ikutan Apindo. Akademisi bersikap tegas, atau ajari Kami (Buruh) bagaimana nih, kontruksi hukum yang benar seperti apa, jangan hanya untuk meng-goal-kan sesuatu yang menjadi titipan segala macan dihalalkan, ini yang menurut saya kurang baik.” Cetus Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menegaskan.

Karena tingkah laku kebijakan para penguasa, ini akan menjadi catatan dalam sejarah, dirinya mengingatkan bahwa rekam digital tidak bisa dihapus dan dibohongi. “Pemerintah jangan hanya semata-mata menjadi hakim, nanti (rekomendasi) keluar dua angka, versi serikat begini, versi apindo seperti ini. Ini bukan dagelan, ini merupakan tanggung jawab pemerintah kalau sampai terjadi kelaparan, sampai terjadi busing lapar, ini menjadi dosa konstitusi yang dibuat pemerintah.” tambah Ardi menegaskan.

Lanjutnya, Ardi mengharapkan kepada kawan-kawan buruh jangan bosan melakukan Jihad Konstitusi, karena aturan yang sudah dilanggar itu adalah sebuah kecacatan konstitusi. Dan sebagai warga negara yang baik dan tahu arti aturan wajib untuk membenarkan.

Baca juga:  MEDIASI PEKERJA PT ONI YANG HABIS KONTRAK

Berbicara PP 36/2021, masalah penetapan Upah Minimum, baik itu UMP maupun UMK, ada dalam Pasal 24. Ardi menegaskan, apakah ada sanksinya jika Bupati dan Gubernur tidak melaksanakan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 24 PP 36/2021.

“Di PP 36, tidak ada sanksinya, tapi kenapa Bupati dan Gubernur takutnya kaya lihat malaikat, bingung saya kadang, padahal regulasinya jelas, kebutuhan hidup minimum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Diakhir penutup orasinya, Ardi meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang untuk bersikap objektif, jangan mengikuti sesuatu yang tidak benar, karena rekam jejak digital tidak bisa dibohongi dan tidak bisa dihapus.

SN 01/Editor