SPN News – Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat tercipta jika terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Namun, dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi antara pekerja/buruh dan pengusaha, antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, atau antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya.
Untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial, diperlukan suatu mekanisme penyelesaian yang tepat dan efektif. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tepat dan efektif akan dapat mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dan dapat merugikan para pihak yang berselisih.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Undang-Undang PPHI memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dan pengusaha.
- Meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut Undang-Undang PPHI, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau sebaliknya, antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, atau antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya.
Perselisihan hubungan industrial dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:
- Perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai isi atau pelaksanaan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syarat kerja, termasuk mengenai pengangkatan, pemindahan, mutasi, demosi, pemberhentian hubungan kerja, dan hak-hak yang berkaitan dengan hubungan kerja.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, yaitu perselisihan yang timbul karena perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang PPHI menetapkan empat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu:
- Musyawarah untuk mufakat (bipartit)
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
Musyawarah untuk mufakat (bipartit) adalah cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh para pihak yang berselisih secara langsung untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak salah satu pihak yang berselisih dengan tujuan untuk mempertemukan para pihak dan membantu mereka mencapai kesepakatan.
Arbitrase adalah cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak salah satu pihak yang berselisih dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak.
Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah untuk mufakat (bipartit) gagal, maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi. Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi gagal, maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
Pengadilan Hubungan Industrial
Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah untuk mufakat (bipartit) dan konsiliasi gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
SN-01/Berbagai Sumber