​Kenaikan upah 2018 tidak otomatis menjadi pendorong bagi kenaikan daya beli masyarakat, mengingat jumlah pekerja informal yang lebih besar dari pada jumlah pekerja formal.

(SPN News) Jakarta, kenaikan upah minimum yang hanya rata – rata hanya 8.71% tidak menjamin bisa mengkerek daya beli masyarakat tahun ini. Sebab, hanya 30 persen masyarakat yang berkerja di sektor formal.

Kanaikan upah tidak dinikmati oleh seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Tercatat ada 126 juta angkatan kerja dan yang berada di sektor formal hanya berkisar 30%, selebihnya berada di sektor informal. Oleh karena itu perlu dila upaya untuk membuka lapangan kerja baru secara sistematis yang dapat menyerap 70% dari angkatan kerja tersebut.

Baca juga:  NUNGGAK THR KEPADA PEKERJA, IZIN OPERASIONAL PT MJA DITUNDA

Kenaikan upah buruh formal yang hanya 8.71% pun tidak secara merta meningkatkan kesejahteraan buruh tersebut. Karena 3.72% adalah berdasarkan kepada inflasi yang sudah terjadi, secara riil kenaikan yang diterima adalah 4,99% sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Dan yang pasti adalah kenaikan upah ini akan diikuti dengan kenaikan harga barang, sehingga upah yang ada hanya sekedar menaikan “pendapatan” untuk membayar bertambahnya pengeluaran di 2018.

Shanto/Editor