Pengusaha sepatu menilai kenaikan UMP pada 2019 masih wajar
(SPN News) Jakarta, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada 2019 masih wajar. Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes & Hubungan Luar Negeri Aprisindo, mengatakan setelah penerbitan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP setiap tahun lebih terprediksi dengan formula berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau dulu kan naiknya bisa gila-gilaan, dengan PP tersebut, kami sangat dukung,” ujarnya (16/10/2018).
Kendati demikian, Tjandra menekankan pelaku industri masih ada beban dengan upah sektoral di beberapa daerah. Menurutnya, untuk industri padat karya kenaikan UMP tidak perlu ditambah dengan upah sektoral. Dia menyebutkan besaran upah sektoral ini berbeda dengan UMP yang mengacu pada formula yang jelas.
“Untuk upah sektoral, ada negoisasi dengan serikat pekerja, ini agak grey area,” jelasnya.
Tjandra juga menuturkan kenaikan UMP setiap tahun di Indonesia tidak menjadi menyurutkan investor untuk menanamkan modal di sini karena di negara lain, seperti Vietnam juga terjadi kenaikan upah setiap tahun.
“Dengan PP 78/2015, kenaikan UMP menjadi reasonable, sehingga tidak masalah. Beda kalau sebelum ada PP tersebut, UMP bisa naik 30% sehingga impact-nya sangat terasa bagi industri,” katanya.
Shanto dikutip Bisnis.com/Editor