Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, PT Aerofood Indonesia salah satu anak perusahaan PT Garuda Indonesia (GIAA) Persero Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan perusahaan. Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memanggil manajemen dan Serikat Karyawan.

“Kemarin sudah kami hubungi manajemen, kami sarankan agar dilakukan Dialog Bipartit lagi secara baik kedepankan musyawarah mufakat. Hari ini mereka melakukannya, mereka berdialog berunding lagi antara manajemen dan serikat karyawan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri (28/7/2022).

Dia menuturkan Kemenaker menyarankan agar serikat pekerja melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak manajemen. Setelah itu, dia menjelaskan jika sudah melakukan diskusi di internal namun belum ada kesepakatan, pihaknya akan melakukan mediasi agar karyawan yang terdampak mendapatkan semua haknya.

Baca juga:  KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGIKUTI PROGRAM BPJS TK MASIH RENDAH

“Kita doakan ada hasil yang baik. Kalau tidak maka Kemnaker akan panggil untuk mediasi dengan bantuan saya dan tim mediator hub industrial,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemecatan para karyawan terungkap dari surat penolakan PHK yang diajukan Serikat Karyawan Sejahtera ACS kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dalam surat itu, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim Aerofood telah melakukan PHK sepihak. Agus menambahkan, sikap tersebut diambil manajemen tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja.

“Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS,” kata Agus yang dituangkan dalam surat (28/7/2022).

Baca juga:  MENGUJI UU CIPTA KERJA TENTANG BATAS WAKTU PKWT

SN 09/Editor