Gambar Ilustrasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya telah menerbitkan 14.533 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)
(SPN News) Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya telah menerbitkan 14.533 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
“Sampai dengan tanggal 26 April 2020 Kemenperin telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat bersama Komisi VI DPR secara virtual, (28/4/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan paling banyak yang telah mengajukan IOMKI, antara lain dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri. Dari sektor industri tersebut telah mempekerjakan hingga 4,3 juta orang.
Lebih lanjut, Achmad menyebutkan ada tiga provinsi terbanyak yang telah mengajukan perizinan, seperti Jawa Barat 5.185, Banten 2.816,dan Jawa Timur 2.606. “Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi dan kota kabupaten yang telah melaksanakan PSBB,” ucapnya.
Menurut dia, seluruh izin yang diberikan harus dapat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan guna meminimalisasi penyebaran pandemi virus corona. Adapun dasar yang digunakan dalam memberikan izin tersebut yakni memenuhi surat edaran Menteri Perindustrian No 4/2020 untuk menjamin operasional industri.
“Kemenperin menyampaikan kepada Pemda bahwa masa PSBB ini kegiatan kegiatan sektor industri harus dapat berjalan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata dia.
Achmad telah memastikan hampir semua sektor industri terdampak pandemi virus corona. Sehingga diperlukan perhatian lebih khusus untuk sektor-sektor padat karya seperti industri semen, elektronik, otomotif dan tekstil.
Sedangkan industri-industri yang mendapatkan permintaan tinggi yakni industri makanan dan minuman, farmasi, dan industri alat pelindung diri atau APD, alat kesehatan dan ethanol.
SN 09/Editor