Bandung, 3 September 2025 – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. Putusan dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ini hakim bacakan pada Rabu, 3 September 2025.

Hakim A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., bersama Sugeng Prayitno, S.H., M.H., dan Dr. Suratno, S.Sos., S.H., M.H., memutuskan beberapa poin penting. Pertama, mereka menyatakan PHK terhadap kedua buruh tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya, hakim memastikan hubungan kerja kedua buruh tetap berlangsung tanpa putus. Selain itu, PT YMMA harus mempekerjakan kembali keduanya pada posisi semula dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). PT YMMA juga wajib membayar upah tertunggak sejak Maret hingga September 2025, senilai Rp170.545.508. Jika perusahaan gagal mematuhi, hakim menetapkan denda harian (dwangsom) sebesar Rp1.160.172. Terakhir, hakim membebankan biaya perkara Rp11.000 kepada PT YMMA.

Baca juga:  Kunjungan Hume Design Consultancy ke PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia untuk Dukung Advokasi Pekerja

Karena PHK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, hakim menyatakan putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serikat Pekerja Bersuara

Eva Yani, Wakil Ketua Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPEE YMMA, mendesak manajemen untuk segera menghentikan perselisihan. “Kami tidak akan menggelar aksi jika perusahaan tidak melakukan PHK semena-mena. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Tatsuya Nagata dan manajemen PT YMMA untuk mematuhi putusan PHI. Kami ingin bekerja dengan nyaman, terlindungi oleh aturan yang adil,” tegas Eva.

Sementara itu, Kukuh Adi Purwanto, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPEE YMMA, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum. “Manajemen harus melaksanakan putusan PHI agar hubungan industrial tetap harmonis,” ujarnya.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan untuk Pekerja Muda di Bogor

Di sisi lain, Dedi Riyanto, S.H., dari Departemen Pekerja Muda FSPMI, memuji kemenangan ini sebagai bukti kekuatan serikat pekerja. “Putusan ini membuktikan bahwa serikat pekerja sangat penting bagi buruh. Meskipun buruh sering menghadapi tantangan besar di persidangan, proses hukum yang serikat kawal dapat menghasilkan keadilan. Tanpa kesadaran kelas, buruh rentan menjadi objek, terutama dalam proses hukum. Bahkan, aksi solidaritas eksternal selama berbulan-bulan tidak cukup menggoyahkan perusahaan. Namun, pendampingan serikat dalam proses hukum membawa hasil nyata,” ungkap Dedi.

Langkah Manajemen

Saat ini, manajemen PT YMMA berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah ini bertentangan dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan putusan PHI terlebih dahulu sebelum adanya putusan baru dari peradilan yang lebih tinggi.