Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran yang “menginstuksikan” agar Gubernur menetapkan upah minimun sesuai PP No 78/2015
(SPN News) Jakarta, kembali seperti tahun-tahun sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dalam surat edaran tertanggal 15/10/2018 ini ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia, agar Gubernur menetapkan upah minimum tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1/11/2018. Sementara itu, juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21/11/2018.
PP No 78/2015 sebagaimana yang kita ketahui mengatur besarnya kenaikan upah minimum berdasarkan kepada nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik, yaitu sebesar 2,88% untuk inflansi dan 5,15% untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03% (delapan koma nol tiga persen). lebih rendah dari 2018 yang sebesar 8,71%.
Shanto/Editor