(SPNews) Semarang, sehari setelah aksi unjuk rasa tepatnya tanggal 31 Januari 2017 terjadi intimidasi terhadap Ketua SPN PT Matrix Indo Global (sekarang PT Berkah Indo Garment) dengan cara menghalangi Ketua PSP SPN Hariyanto untuk tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas. Karena merasa diperlakukan tidak adil, Hariyanto melaporkan tindakan ini kepada Dede selaku Pendamping Advokasi dari DPD SPN Jawa Tengah. Pada hari itu juga dengan didampingi Dede, Ketua PSP melakukan negosiasi terhadap Manajemen PT Berkah Indo Garment supaya dapat dipekerjakan kembali tanpa ada tekanan dan intimidasi. Dari Hasil negoisiasi tersebut akhirnya Hariyanto di perbolehkan masuk pabrik dan bekerja kembali.
Pada tanggal 14 Februari 2017 semua karyawan di panggil untuk menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun ada sebagian karyawan yaitu sebanyak 10 orang termasuk di dalamnya Ketua dan sekretaris PSP SPN PT Matrix Indo Global diputus kontraknya dengan kata lain tidak dipekerjakan kembali. Ada juga sebagian yang diputus kontraknya tapi dialihkan ke perusahaan outsourcing dan dipekerjakan di perusahaan yang sama dengan berstatus sebagai karyawan kontrak dari perusahaan oursourcing tersebut.
Dalam hal ini DPC SPN Kabupaten Semarang mengajukan perundingan Bipartite terhadap perusahaan PT Berkah Indo Garment namun ditolak mentah-mentah dengan kata lain perusahaan tidak mau berunding dengan alasan bahwa kontrak kerjanya sudah selesai.
“Bahwa penggunaaan sistem kontrak yang ada di PT Berkah Indo Garment tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” ungkap Dede disela-sela kunjungannya di Kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Semarang yang sedang mengajukan pencatatan perkara tersebut di atas ke Dinas tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Matrix Indo Global diindikasikan adanya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) yang ada di PT Berkah Indo Garment.
Wulan/Coed