Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai kelanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016

(SPN News) Jakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, fakta yang ditemukan di lapangan masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, banyak juga perusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja, bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya.

“Kami selaku lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitan menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja. Tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori,” kata Agus di Jakarta, (20/05/2019).

Hal itu dikatakan Agus saat penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai kelanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016. Kesepakatan itu ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A.

Baca juga:  PEREMPUAN HARUS BERANI MENUNTUT HAKNYA

Dikatakan, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah dalam tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 ada 14 ribu perusahaan (BU/PK) dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan demikiam, ada sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.

Dengan kerja sama itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan Pertimbangan Hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Itu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya.

Baca juga:  BATAS WAKTU RELAKSASI IURAN BP JAMSOSTEK 28 FEBRUARI 2021

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A. mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS Ketenagakerjaan yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Governance), pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan.

Khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.

“Melalui kesepakatan ini juga kami menggandengan semua komponen untuk turut mendukung capaian cita-cita Negara dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Loeke.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di Provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 11 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk operasional seluruh Indonesia.

SN 09 dikutil dari berbagai sumber/Editor