Surat Edaran seperti SE pembayaran THR dan lain-lain akhir-akhir ini seolah-oleh menjadi produk hukum

(SPN News) Jakarta, Berdasarkan Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

a. UUD RI 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat

c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah/Provinsi

g. Peraturan Daerah/Kota/Kabupaten

Jadi jelas bahwa Surat Edaran (SE) bukan sebuah produk hukum menurut UU No 12 Tahun 2011 dan tidak dapat di gunakan untuk mengatur. SE merupakan pemberitahuan yang bersifat internal, bukan untuk mengatur keluar. Namanya juga surat edaran, jadi para pihak yang kemudian diatur dalam SE berhak untuk mengabaikan SE tersebut.

Baca juga:  SAKSI AHLI PEMERINTAH SEBUT PERPPU CIPTA KERJA ADALAH UNTUK MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MK

SN 09/Editor