Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat
(SPNEWS) Bandung, (03/1/2022) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.
Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat tidak merevisi Surat Keputusan yang dikeluarkan sebelumnya Nomor : 561/.Kep.732 Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota menggunakan PP No 36/2021
Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat kali ini dengan poin – poin sebagai berikut :
1. Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022.
2. Besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah.
3. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau dengan pekerja/buruh.
4. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
5. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Desember 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan keberatan terkait surat keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan draf usulan dari SP/SB yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat pada 29 Desember 2021.
SN 17/Editor