Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat

 

(SPNEWS) Bandung, (03/1/2022) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.

Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat tidak merevisi Surat Keputusan yang dikeluarkan sebelumnya Nomor : 561/.Kep.732 Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota menggunakan PP No 36/2021

Baca juga:  SPN PEKALONGAN MEMINTA TINDAKAN TEGAS TERHADAP PENGUSAHA NAKAL

Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat kali ini dengan poin – poin sebagai berikut :
1. Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022.
2. Besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah.
3. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau dengan pekerja/buruh.
4. Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
5. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Desember 2021.

Baca juga:  DALAM SIDANG MK, PEMERINTAH SEBUT PENYUSUNAN UU CIPTA KERJA TELAH SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan keberatan terkait surat keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan draf usulan dari SP/SB yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat pada 29 Desember 2021.

SN 17/Editor