SPNEWS-Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan rencana aksi unjuk rasa solidaritas selama lima hari untuk memperjuangkan hak-hak buruh di sejumlah perusahaan tekstil di Jawa Tengah, termasuk PT Sri Rejeki Textile (Sritex) di Sukoharjo, PT Dupantex dan PT Panamtex di Pekalongan, serta PT SMJ di Brebes. Aksi ini akan digelar mulai 10 hingga 15 Maret 2025 di depan pabrik PT Sritex di Sukoharjo dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan menuntut kejelasan atas nilai pesangon, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta meminta buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, Dupantex, Panamtex, dan SMJ kembali dipekerjakan. Selain itu, aksi ini juga mengangkat isu ancaman gelombang PHK di berbagai industri lainnya yang kian mengkhawatirkan.
“Aksi solidaritas ini akan dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan, seperti orasi oleh gabungan buruh Jawa Tengah di depan pabrik PT Sritex, pendirian tenda posko pengaduan dan advokasi bagi buruh yang terkena PHK, pembagian takjil, serta penyebaran selebaran untuk menyuarakan bahwa PHK yang terjadi di PT Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak adanya anjuran tertulis dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan,”
ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana koperasi karyawan yang dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan dan belum dikembalikan. Ia juga mengungkapkan bahwa lebih dari 1.200 buruh berpotensi tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dianggap mengundurkan diri. Padahal, menurutnya, JKP merupakan hak setiap buruh yang mengalami PHK, tanpa terkecuali.
Sementara itu, aksi di Kantor Kemnaker RI di Jakarta akan fokus pada isu yang lebih luas. KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan perjanjian tertulis guna melindungi hak-hak buruh PT Sritex. Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai merugikan pekerja, menolak gelombang PHK yang kian masif di berbagai sektor industri, serta meminta pembayaran THR bagi pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini belum mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, Anggota Majelis Nasional KSPI yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya terfokus pada kasus PT Sritex. Ia menyebut bahwa kasus serupa juga terjadi di PT Dupantex, PT Panamtex di Pekalongan, serta PT SMJ di Brebes, yang menjadi perhatian khusus KSPI dan Partai Buruh.
“Kami akan terus mengawal kasus-kasus ini bersama KSPI dan Partai Buruh. Tidak hanya di tingkat nasional, kami juga akan mengkampanyekan isu ini di dunia internasional melalui Global Union dan mitra SPN,”
ungkap Iwan.
Aksi solidaritas ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan untuk lebih serius memperhatikan nasib buruh di tengah ketidakpastian ekonomi. KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
(SN-08)