Ilustrasi Kartu Prakerja

Survei BPS tunjukan bahwa kartu prakerja tidak tepat sasaran

(SPNEWS) Jakarta, Program Kartu Pra Kerja telah mencapai gelombang 11. Namun dalam kenyataannya tujuan dari program yang ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi virus corona ini dinilai tidak tepat mengenai sasaran.

Hal ini dibuktikan oleh survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020 lalu. Mereka membongkar bagaimana insentif Kartu Pra Kerja diterima oleh 66,47 persen peserta yang statusnya masih bekerja. Sedangkan peserta pengangguran hanya 22,24 persen yang mendapatkan Pra Kerja, dan sisanya, 11,29 persen diisi Bukan Angkatan Kerja (BAK).

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan data tersebut menunjukkan ada ketidaksesuaian dengan persyaratan penerima Kartu Pra Kerja. Meski demikian, ia menilai situasi tersebut dapat dimengerti. Pasalnya, masih ada banyak pekerja yang pemasukannya terdampak pandemi karena jam kerjanya berkurang.

Baca juga:  SUSAHNYA MENCARI KERJA

Dari penerima Kartu Pra Kerja yang masih bekerja, sekitar 63 persennya berstatus pekerja penuh. Sisanya sebesar 36 persen merupakan pekerja tidak penuh atau bekerja di bawah 35 jam/minggu.

“Pekerja tidak penuh tergolong pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran,” jelas Suhariyanto dalam acara bertajuk Survei BPS Bicara Tentang Kartu Prakerja seperti dilansir dari Tirto, Senin (23/11). “Income (pendapatan) mereka terbatas jadi bisa dimaklumi (mengakses Kartu Prakerja) meski statusnya bekerja.”

Sebagai informasi, Perpres 76/2020 memang mengatur secara luas terkait siapa yang bisa jadi penerima Kartu Pra Kerja. Pasal 3 Perpres 76/2020 mencatat dari mulai korban PHK, pencari kerja, pekerja/buruh yang masih membutuhkan peningkatan kompetensi, mereka yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, hingga UMKM.

Baca juga:  JADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL, DUA KARYAWATI POLISIKAN BOSNYA

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal turut mengomentari survei BPS. Ia setuju jika Kartu Prakerja salah sasaran. “Seharusnya diarahkan ke mereka yang terkena PHK dan mereka yang mencari kerja,” tegas Faisal, Selasa (24/11).

Menurutnya, Kartu Pra Kerja seharusnya dapat meminimalisasi dampak COVID-19 untuk para pekerja sebagaimana juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR. Kala itu, Sri Mulyani menjelaskan Kartu Pra Kerja didesain sebagai bantuan sosial untuk mengantisipasi lonjakan PHK akibat pandemi corona.

SN 09/Editor