Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, maka kelayakannya adalah adanya suatu kepastian kepada pekerja dan keluarganya jika terjadi pekerja sakit, kecelakaan kerja dan meninggal dunia mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang tunai, sehingga pekerja terhindar dari kehilangan penghasilannya untuk biaya maupun akibat tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pekerja, dengan demikian jaminan sosial yang dimaksudkan adalah untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan pekerja dan keluarganya sebagaimana Konstitusi UU No 1/1970 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja. UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Jaminan sosial tenaga kerja Jaminan Kematian adalah berupa santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia yang dibayarkan oleh Penyelenggara dan Jaminan Hari tua maupun jaminan Pensiun adalah tabungan wajib yang manfaatnya diberikan kepada pekerja pada saat memasuki usia tua maupun usia pensiun dibayarkan oleh penyelenggara secara berkala sebagaimana ketentuan UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU No 24/2011 tentang BPJS

NamunNamun dalam praktiknya pekerja dan keluarganya kehilangan hak yang dijanjikan oleh peraturan perundang-undangan berikut ini faktanya:

I. KEPESERTAAN PADA JAMINAN SOSIAL SJSN BPJS PEKERJA/BURUH
A. Pasal 1 angka 1 UU SJSN Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya seluruh penduduk adalah peserta wajib jaminan sosial yang di kelola oleh BPJS dengan wajib membayar iuran sehingga otomatis seluruh rakyat adalah Debitur BPJS selama hidupnya, dan jika menunggak iuran peserta tidak mendapatkan pelayanan haknya, semestinya dengan setatus setiap orang diwajibkan menjadi peserta maka untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat tanpa kecuali dapat di pastikan setiap orang dapat di jamin mendapat pelayanan Kesehatan yang diperlukan dengan gratis, dan bagi Pekerja dan keluarganya juga dapat pelayanan tanpa di kaitkan dengan prestasi iuran dimana tunggakan yang terjadi telah ada mekanisme sanksi penagihan dan dendanya setiap bulan berjalan.
B. UU SJSN Pasal 20 ayat (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah……………..
C. Pasal 21 ayat (1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Ayat (2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. Ayat (3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah……….
D. UU SJSN Pasal 13 (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
UU BPJS Pasal 13 (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Pasal ini bukti hak JAMSOSTEK pekerja/buruh tidak terjamin oleh adanya SJSN BPJS secara otomatis tanpa adanya kepatuhan pemberi kerja mendaftar secara baik jujur dengan tertib membayar iurannya, masalah jaminan sosial tidak dapat disengketakan dalam sengketa PHI.
E. UU SJSN Pasal 16 Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti. Tidak konsisten terhadap ketentuan wajib bagi setiap orang termasuk orang asing yang telah tinggal lebih 6 bulan dengan diperbolehkannya memilih program jaminan sosial yang ingin di ikutinya hal ini sangat merugikan pekerja/buruh dan keluarganya tidak mendapat seluruh program jaminan sosial yang di selenggarakan.
F. UU SJSN Pasal 17 (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Pemalakan rakyat dibuat berhutang seumur hidupnya wajib bayar iuran BPJS namun belum jelas apa yang akan didapat pelayanan yang di janjikan , Jika pasal ini konsisten diikuti penegakan hukumnya maka kewajiban membayar iuran tentunya diikuti oleh kepastian pelayan setiap di perlukan oleh pekerja/buruh dan keluarganya tanpa penolakan dengan alasan belum terdaftar atau belum bayar iuran.
G. UU SJSN pasal 17 (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. Pemberi kerja terancam sanksi berat, Sanggatlah tidak adil kesalahan pemberi kerja Pekerja/buruh yang harus menangung akibatnya dengan kehilangan hak JAMSOSTEK nya.
H. UU SJSN pasal 17 (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Kenaikan iuran disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi/inflasi maka jika iuran tersebut berdasarkan prosentasi maka iuran naik secara otomatis.
I. UU SJSN Pasal 28(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran.

II. MANFAAT JAMINANSOSIAL SJSN BPJS BAGI PEKERJA/BURUH

Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.

Pasal 1 angka 9 Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya, hal ini tidak bisa di terima dan dinikmati jika peserta menunggak iurannya.

Jaminan Kesehatan Pasal 19 (1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Pasal 20 (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21 (1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. (3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Baca juga:  MEMPERBAIKI DIRI demi KEMAJUAN ORGANISASI

UU Kesehatan Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

UU Kesehatan Pasal 171
(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 172
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.

UUSJSN Pasal 29 (1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Ayat(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja…………………………………………….
UUSJSN Pasal 30 Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran……………………………………………………
Jaminan Hari Tua Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pasal 36 Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

UU SJSN Pasal 40 Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
UU SJSN Pasal 41
(1). Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai: a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
a. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
b. c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
c. d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
d. e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2). Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3). Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4). Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5). Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6). Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7). Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

UU SJSN Pasal 42
(1). Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu . yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Jaminan Kematian Pasal 43
(1). Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2). Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Pasal 44 Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45
(1). Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2). Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
(3). Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.

III. IURAN
UU SJSN Pasal 1 angka 10 Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Iuran Pekerja /buruh dibayarkan oleh pemberikerja dengan memotong upahnya dan pemberikerja menambahkan yang menjadi kewajibanya kemudian menyetorkan ke BPJS. Apabila pemberikerja tidak menyetorkan iuran maka pekerja jaminan sosial pekerja DISCKLAIMER akibat pelanggaran kesalahan yang dilakukan oleh pemberikerja, hal ini sangatlah tidak adil bagi pekerja/buruh.
UU SJSN Pasal 27 ayat
(1). Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2). Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3). Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
UU BPJS Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk: a. menagih pembayaran Iuran;………………………………
f. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
g. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; …………………
IV. PEKERJA
Pasal 1 angka 11 Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Pada kenyataanya masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial tenaga kerja meliputi Jaminan Kesehatan,Jaminan Kecelakaan kerja,Jaminan Kematian,jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dengan bukti 53 juta pekerja yang terdaftar mendapatkan hanya 51 juta terdaftar namun yg aktif sebanyak 30,6 juta dari 589 933 pemberikerja.Pekerja/buruh yang tidak mendapatkan jaminan social tenagakerja disebabkan karena belum terdaftar sebagai peserta atau terdaftar namun tidak aktif, aktif namun dalam status menunggak iurannya. Hal inilah sangatlah tidak adil bagi pekerja/buruh akibat kesalahan pemberikerja maka JAMSOSTEKnya terampas tidak bisa dinikmati.
V. PEMBERI KERJA
Pasal 1 angka 12 Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Dalam prakteknya justru penyelenggara negara dan perusahaan umum milik negara tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial dengan berbagai alasanya, begitu juga dikalangan pemberikerja pada sektor Besar, Sedang ,UKM dan UMKM masih banyak yg belum di sentuh oleh penegak hokum sehingga hal ini sangat merugikan pekerja/buruh dan keluarganya yang terampas hak JAMSOSTEKnya.Alasan tidak mendaftarkan pekerjanya dengan berbagai alasan termasuk kemampuan membayar iuran.
VI. GAJI/UPAH
Pasal 1 angka 13 Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Adapun upah/gajih yang di gunakan sebagai pedoman pembayaran iuran oleh pemberikerja pada umumnya bukan upah/gajih yang sebenarnya ditambah tunjangan tetap namun di bayarkan sesuai upah minimum setempat atau kesepakatan suatu nilai tertentu saja.
VII. KECELAKAAN KERJA
Pasal 1 angka 14 Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Hal ini sangat ironis jika Claim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS disyaratkan wajib terdaftar dan lunas membayar iuran disisilain cklaim Jaminan kecelakaan Kerja di jalan raya yang bisa di cklaim pada JASARAHARJA cukup dengan Surat Keterangan (SUKET) dan Surat Berita acara (SUBER) dari Lakalantas setempat lokasi kejadianya.maka hal inilah yang membuktikan penyelenggaraan JAMSOSTEK sangat merugikan kaum pekerja/Buruh dan keluarganya dengan dikaitkan Kepesertaan dan iuran untuk mendapatkan pelayanan dan santunan jaminan Kesehatan maupun Jaminan Kecelakaan kerja.

Baca juga:  RAPAT DEPEKAB TANGERANG HASILKAN DUA USULAN REKOMENDASI

VIII. CACAT
Pasal 1 angka 15 Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.Hal ini tidak serrta merta pekerja/buruh yang mengalaminya untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan maupun tunjangan setiap bulan selam tidak dapat bekerja menjalankan tugasnya jika pekerja/buruh tidak terdaftar atau pemberikerjanya tidak membayar iuranya.hal ini pekerja/buruh dihadapkan berkonflik dan bersengketa dengan pemberikerja untuk mendapatkan haknya atas dasar peraturan perundang undangan pasal 93 ayat 2 a junto pasal 172 uu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan uu nomor 1 tahun 1970 tentang K3.Hal ini membuktikan bahwa jaminansosial yang di janjikan menurut UU 13 tahun 2003 pasal 99 melalui SJSN BPJS palsu serta menipu dan sangat tidak adil bagi kaum pekerja/buruh.

IX. CACAT TOTAL
UU SJSN Pasal 1 angka 16 Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan Pekerjaan Dengan putusan Cacat total tetap maka pekerja berhak menerima manfaat JHT dan Jaminan Pensiunnya dengan syarat jika pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta dan pemberikerja lunas membayar iuranya. Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya untuk mendapatkan JAMSOSTEK pekerja/buruh sungguh rumit dan tidak adil.

UU SJSN Pasal 35(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
UU SJSN Pasal 36 Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

X. SANKSI
UU BPJS Pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Ayat(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS.

UU BPJS Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).U BPJS

UU BPJS Pasal 17 ayat (1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

UU BPJS Pasal 46 BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang

DJoko Heriyono S.H/Editor