(SPNEWS) Jakarta, Kalau kita membaca dan menelaah UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) khususnya Pasal 1 maka kita akan memahami bahwa :

1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,

2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial,

3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya,

4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial,

5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu,

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial,

7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial,

8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,

9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya,

10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah,

Baca juga:  KESEJAHTERAAN BURUH ADALAH KENISCAYAAN

11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain,

12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain,

13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kalau kita membaca lagi ketentuan dalam Pasal 17 dalam UU 40 Tahun 2004 maka :

1. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu,

2. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala,

3. Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak,

4. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah,

Baca juga:  PT KAHOINDAH CITRAGARMENT BANDEL LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN, SPN TAMBAH STRATEGI ADVOKASI

5. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar pemerintah untuk program jaminan kesehatan,

6. Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan-ketentuan di atas dalam praktiknya tidak semulus dengan kenyataan, oke lah misalnya seluruh rakyat harus gotong royong, tapi apakah benar seperti itu?, apakah tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan sistem ini?. Bagaimana pun tugas negara adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya seperti yang tersirat dan tersurat dalam UUD 1945. Contohnya saja bagi pekerja yang membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan  yang totalnya 4% setiap bulan, setelah sekian tahun mereka membayar sekali saja mereka menunggak maka mereka tidak akan bisa mendapatkan klaim, pelayanan kesehatan maupun santunan. Dan yang menyedihkan adalah kalau kita menunggak selain tidak mendapatkan pelayanan di atas maka kita pun akan mendapatkan sanksi administrasi dan kewajiban membayar iuran beserta dendanya sampai mati. Apakah ini keadilan ?, ingat besarnya iuran yang harus dibayar itu adalah 14,7%, dibayar oleh pemberi kerja 10,7% dan dibayar pekerja 4%, dari sejumlah itu berapa akhirnya yang diterima oleh pekerja???, sementara nantinya setelah pekerja itu berhenti dan tidak lagi membayar iuran maka seluruh jaminan sosial yang di”iur” sekian tahun itu semuanya hangus seiring berhentinya pekerja membayar iuran tersebut.

Shanto dari berbagai sumber/Coed