Negara harus dapat memastikan kepastian jaminan pesangon dan PHK

(SPN News) Jakarta, pengusaha selalu menyampaikan kepada pemerintah bahwa pesangon sangat memberatkan bagi dunia usaha dan menghambat investasi, padahal faktanya bukan karena upah dan pesangon.

Menurut hasil survei World Economic penghambat investasi diantaranya adalah : urutan pertama adalah korupsi, disusul birokrasi, akses dan pembiayaan, insfratruktur yang tidak memadai, kebijakan yang tidak stabil dan regulasi ketenagakerjaan menempati urutan ke 13. Maka SPN berpendapat bahwa Pasal 152 sampai dengan Pasal 172 UU No 13/2003 masih harus dipertahankan.

Faktanya bahwa pengusaha walaupun dalam laporan keuangan PSAK 24 tentang imbalan kerja dicantumkan , namun peda kenyataannya banyak yang tidak membayarkan kepada pekerja apabila terjadi PHK. Bukan karena tidak mampu melainkan karena tidak mau, untuk itu SPN mengusulkan agar Cadangan Pesangon dibayarkan di muka sebesar 8,33% dari upah menjadi aturan baku serta melibatkan pemilik merk/brand serta dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terpercaya dan dalam pengawasan OJK.

Baca juga:  BURUH MOROWALI TUNTUT KENAIKAN UPAH 20 PERSEN

Mempertahankan JHT 5,7%, Jaminan Pensiun dengan iuran 3% ditingkatkan iurannya menjadi 8% (buruh 3% dan pengusaha 5%) pada 2020, dengan opsi anuitas ordinary dan ditingkatkan manfaat yang diterima. Apabila PHK dalam suatu perusahaan tidak bisa dihindari maka negara harus bertanggungjawab untuk mencarikan pekerjaan bagi setiap warganya serta meningkatkan kompetensi, skill, reskilling bagi korban PHK.

SN 09/Editor