UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan salah satunya mengatur tentang ketentuan jam kerja

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur beberapa hal, diantaranya tentang jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dan pengusaha karena mencakup hak dan kewajiban keduanya secara umum.

Peraturan mengenai jam kerja telah diatur secara khusus dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

a. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur. Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena itu apabila salah satu pihak biasanya pengusaha ingin merubah jam kerja maka harus berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau SP/SB serta melakukan sosialisasi kepada pekerjanya yang kemudian dituangkankan dalam kesepakatan bersama atau PKB.

Baca juga:  KHL BANDAR LAMPUNG 2019 CUMA NAIK RP 21.000,-

Namun, peraturan tersebut tentu tidak berlaku untuk beberapa sektor dan beberapa jenis pekerjaan. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No 13/2003. dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah :

a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi

c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata

e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi

Baca juga:  ASN PENYANDANG DISABILITAS MENANGKAN GUGATAN PHK DI PTTUN

f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

h. pekerjaan di bidang media masa

i. pekerjaan di bidang pengamanan

j. pekerjaan di lembaga konservasi

k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan diatas tidak mengikuti jam kerja sesuai UU No 13 tahun 2003, Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh atau pekerja dalam melaksanakan pekerjaan diatas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh atau pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor