(SPN News) Pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Waktu kerja pekerja mengacu pada ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan , yaitu: 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Akan tetapi, pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Baca juga:  HAL BARU DALAM PERMENAKER NO 5/2018 TENTANG K3

Jadi, pada dasarnya bagi pekerja swasta, tidak ada ketentuan mengenai waktu kerja pada bulan Ramadhan dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, jam kerja selama bulan Ramadhan pagi pegawai pemerintahan dapat ditentukan lebih lanjut dalam suatu keputusan pimpinan lembaga yang bersangkutan (contohnya Keputusan Gubernur) atau Surat Edaran MENPAN RB di atas sebagai pedomannya.

SN 09/Editor