Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024. Sebab program penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” sebut Ali ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, (4/7/2022).

“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga:  PNS DAPAT AJUKAN CUTI DAMPINGI ISTRI MELAHIRKAN, BURUH KAPAN?

Ali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik pemerintah.

“Rumah sakit Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tuturnya. Nantinya, uji coba itu pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR.

“KRIS ini, sekali lagi, nanti diuji cobakan dulu nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,” tandasnya. Diketahui KRIS adalah program yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2 dan 3. Nantinya, BPJS Kesehatan bakal dilebur ke dalam satu pintu. Namun, implementasi KRIS secara menyeluruh ditargetkan terealisasi pada 2024 mendatang.

 

SN 09/Editor