Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan mengenai program BPJS Kesehatan tanpa kelas yang mulai diuji coba pada bulan Juli ini. Diketahui uji coba mengenai kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baru akan diterapkan pada bulan ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut BPJS tanpa kelas merupakan kelas rawat inap (ranap) dan kelas rumah sakit (RS), keduanya memang akan dibuat single kelas.

Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengatakan untuk ranap, terdapat kelas rawat inap standar (KRIS) bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibagi dua yakni, standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI, yang rencana akan diuji cobakan mulai Juli ini .

Baca juga:  TUNTUT PEMBEBASAN PENGURUS DARI TAHANAN POLRES MORUT, SPN UNJUK RASA DI MABES POLRI

“Sementara untuk kelas RS tetap seperti semula, hanya saja tarif JKN akan dibuat tunggal, sehingga nantinya rujukannya tidak lagi berjenjang seperti sekarang. Pasien dari faskes primer bisa ke RS kelas mana saja sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan,” katanya kepada wartawan (2/7/2022).

Menurutnya, untuk manfaat yang diterima peserta sama dengan sebelumnya sama, hanya saat ini tengah disusun besaran iurannya yang nantinya bakal disesuaikan dengan pendapatan.

Ketika ditanyakan, jika tanpa kelas apakah berarti tidak ada kelas perawatan di rumah sakit, dr Syahril menjelaskan bahwa kelas perawatan tetap ada dokter untuk pasien umum.

“Atau kalau pasien JKN yang menghendaki naik kelas, nanti akan disusun skema urun biaya atau COB dengan asuransi swasta,” pungkasnya.

Baca juga:  DERITA RIANTI AKIBATNYA TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

SN 09/Editor