Gambar Istimewa

RUU Cipta Kerja menghapus persyaratan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing

(SPN News) Jakarta, ada dua hal penting dalam bidang investasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja yaitu :
Adanya penghapusan persyaratan investasi yang krusial. Salah satunya adalah penghapusan atas persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang tadinya berguna untuk memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented) tanpa mempertimbangkan tanggungjawab sosial dan lingkungannya.
Perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal dalam Pasal 84 angka 2 RUU Cipta Kerja persyaratan investasi yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (disingkat PT PMA), yakni :
1. Bidang Usaha PT tidak termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi
2. Modal Minimal dan
3. Maksimal Penyertaan Modal Asing

Baca juga:  PERUNDINGAN PKB DI PT SIN HWA BIZ-2 DIBATALKAN

Tiga persyaratan tersebut memberikan proteksi bagi pemerintah terhadap perilaku eksesif investor yang hanya ingin mengejar keuntungan (profitoriented) semata. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja menghilangkan jaring pengaman (safetynet) bagi Pemerintah dalam menghadapi perilaku eksesif investor dalam proses penyelenggaraan investasi di Indonesia.

SN 09 dari Kertas Kebijakan Catatan Kritis dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja FHUGM/Editor