Ilustrasi JKN

Presiden Joko Widodo tekan Inpres baru untuk kejar target 98 persen penduduk ikut BPJS Kesehatan

(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres ini terbit untuk menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan.

“Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), di antaranya dengan mengeluarkan Inpres ini,” kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono, dalam acara peluncuran Inpres secara virtual, beberapa waktu yang lalu.

Per 31 Desember 2021, kata Yuli, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, perlu ditingkatkan karena target RPJMN 2024 yaitu 98 persen penduduk.

Baca juga:  UMK KABUPATEN SUMBAWA BARAT 2019 TIDAK NAIK

Sehingga, kata dia, Inpres Nomor 1 ini terbit untuk mencapai sejumlah tujuan. Mulai dari meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, sampai menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 ini, kata Yuli, Jokowi pada intinya memberikan tiga instruksi kepada 30 pimpinan kementerian lembaga, hingga gubernur dan bupati. Pertama yaitu mengambil langkah kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi JKN,

Kedua yaitu memberikan dukungan untuk memperluas kepesertaan, dengan memastikan penerima layanan publik jadi peserta aktif di dalam JKN. Ketiga yaitu melakukan penyempurnaan regulasi dalam melakukan optimalisasi JKN.

Selain itu, Yuli menyebut Inpres Nomor 1 ini juga melengkapi aturan yang sudah lebih dulu terbit yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beleid terakhir ditetapkan sejak 25 Maret 2021.

Baca juga:  ADVOKASI PERMASALAHAN ANGGOTA MENJADI KEWAJIBAN SP/SB

Pemerintah, kata Yuli, berharap Inpres Nomor 1 dan Nomor 2 ini dapat lebih meningkatkan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan bagi penduduk Indonesia. Sehingga, Universal Health Coverage alias cakupan kesehatan semesta dapat tercapai di Tanah Air.

SN 09/Editor