Skema baru insentif pajak yang rencananya akan diberlakukan pada 1 April 2018 dan seharusnya keringanan pajak ini dapat dialokasikan salah satunya untuk lebih mensejahterakan pekerja
(SPN News) Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah kini tengah menggodok skema insentif investasi baru sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa rampung sebelum April 2018. Dia mengatakan, skema baru insentif investasi tersebut salah satunya adalah tax holiday dan tax allowance yang akan dibuat prosedurnya lebih sederhana dan dengan skema yang jauh lebih pasti.
“Jangka waktunya juga sudah pasti berdasarkan jumlah investasi. Kalau Anda investasi Rp 1 triliun dapatnya berapa tahun, kalau Anda Rp 3 triliun berapa tahun, kalau ada di atas Rp 30 triliun dapatnya bisa maksimum 20 tahun tanpa kita tanya,” ujar Sri Mulyani di Kanwil DJP WP Besar, Jakarta, 13 Maret 2018.
Ia mengungkapkan, saat ini bentuk insentif tersebut sedang diselesaikan konsepnya dalam waktu dua minggu ke depan bekerjasama dengan Kementerian lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Dengan segera rampungnya skema baru insentif investasi tersebut, Sri Mulyani berharap agar pelaku usaha di Indonesia mau kembali berinvestasi di dalam negeri dan tidak membawa uangnya atau berinvestasi di luar negeri.
“Pesan saya karena tadi yang berdiri di sini adalah perusahaan dan orang pribadinya tajir. Tajir itu bahasa gampangnya adalah super kaya pasti banyak dananya. Tolong agar ekses atau surplus usahanya itu jangan dimasukkan dalam sekuritas apalagi ditaruh di luar negeri. Tanamkan di sini kami kasih insentif. Tanamkan di Indonesia dan kami kasih insentif, tegasnya.
Menanggapi hal itu, banyak pelaku usaha yang mendukung skema insentif yang tengah dirampungkan pemerintah. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Pemilik Bisnis Pemala Group, Sofjan Wanandi.
Dia mengatakan dengan semakin mudah dan sederhananya prosedur perolehan insentif investasi serta semakin ringannya persyaratannya, maka akan semakin menarik pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.
“Jadi tax holiday nya, tax allowance nya, dengan syarat yang lebih ringan. Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali sehingga orang malas minta. Akhirnya sekarang syaratnya diperingan dan saya rasa ini banyak yang akan mau. Termasuk investasi yang lama yang mau ekspansi lagi mendapatkan tax insentif yang sama. Jadi saya rasa pasti ini kita dukung,” Ujar Sofjan.
Karenanya Ia berharap, dengan semakin baiknya skema insentif investasi serta baiknya pengelolaan pajak, diharapkannya akan semakin menciptakan keterbukaan diantara pemerintah dengan pelaku usaha, serta akan makin menciptakan rasa percaya pelaku usaha terhadap pemerintah.
Dengan banyaknya insentif keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha diharapkan pula agar pekerja dapat lebih ditingkatkan kesejahteraannya, sehingga terciptanya hubungan industrial yang baik dan berkeadilan.
Shanto dikutip dari viva.co.id/Editor