Apindo melalui surat edaran Nomor : 541/DPN/1.3/2C/XII/17 mengatur anggota Dewan Pengupahan Apindo dalam pembahasan UMSK.

(SPN News) Jakarta, Seperti yang kita ketahui bahwa pembahasan UMSK di beberapa daerah berlangsung sangat alot. Tidak jarang tuntutan untuk memberlakukan atau menetapkan UMSK dibeberapa daerah akhirnya berujung aksi unjuk rasa dari pekerja/buruh. Buruh di satu sisi ingin agar tuntutannya dipenuhi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraannya, disisi lain pengusaha tentu berhitung agar pengeluaran untuk membayar upah (cost labour) tidak mengurangi pendapatannya secara signifikan, dengan dalih yang tentu saja bermacam-macam.

Untuk mengatur kebijakan perundingan UMSK, DPN Apindo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 541/DPN/1,3/2C/XII/17  yang ditujukan kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Apindo. Surat edaran ini menjadi pedoman yang mengatur tim Apindo dalam merundingkan tentang UMSK di Dewan Pengupahan.

Baca juga:  30 - 35 RIBU ANGGOTA KSPI DITARGETKAN MENJALANI VAKSINASI COVID-19

Adapun Surat Edaran itu mengatur tentang :

1. Dalam suatu periode pemberlakukan UMK provinsi/kab/kota TIDAK WAJIB dilakukan penetapan UMSK.

2. Dalam hal unsur SP/SB dalam Dewan Pengupahan menuntut ditetapkannya UMSK, maka harus diperhatikan hal sebagai berikut :

a. Harus ditetapkan terlebih dahulu sektor unggulan.

b. Untuk menetapkan sektor unggulan, Dewan Pengupahan provinsi/kab/kota harus melakukan kajian dan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai : Homogenitas perusahaan, Jumlah perusahaan, Jumlah tenaga kerja, Devisa yang dihasilkan, Nilai tambah yang dihasilkan, Kemampuan perusahaan, Asosiasi perusahaan disektor yang bersangkutan di daerah dan sp/sb disektor yang bersangkutan di daerah.

c. Besaran UMSP dan UMSK HARUS DISEPAKATI oleh Asosiasi Perusahaan dan SP/SB yang bersangkutan.

d. Adanya asosiasi sektoral di suatu daerah belum tentu menjadi sektor unggulan di daerah tersebut yang harus diatur UMSKnya

Baca juga:  SPN JAWA TENGAH MINTA AGAR BPJS DIBUBARKAN SAJA KARENA DISCLAIMER

e. Untuk menentukan sektor unggulan di daerah tertentu harus dilakukan kajian yang berdasarkan pada hasil penelitian pada huruf b.

f. Salah satu sektor unggulan tertentu dalam satu periode belum tentu tetap menjadi sektor unggulan pada periode berikutnya.

g. Apabila terdapat tekanan dari berbagai pihak untuk menentukan sektor unggulan, anggota Dewan Pengupahan Apindo harus tetap berpegang kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa penetapan sektor unggulan tersebut harus tetap melalui Kajian.

Oleh karena hal inilah maka pembahasan UMSK menjadi sangat alot dan berlarut-larut, sehingga tak jarang akhirnya berbuntut aksi demonstrasi yang dilakukan secara terus menerus oleh SP/SB.

Shanto/Editor