Keselamatan dan kesehatan kerja untuk perlindungan ibu hamil di tempat kerja berdasarkan peraturan dari pemerintah harus diterapkan di lingkungan perusahaan

(SPN News) Serang, Kehamilan merupakan moment indah yang dirasakan oleh seorang calon ibu yang didukung oleh pemerintah dan juga dunia dengan membuat peraturan peraturan yang memberikan keistimewaan khusus sebagai bentuk perlindugan terutama di tempat kerja. Hak hak istimewa tersebut antara lain :

1. Cuti Melahirkan, sebagaimana dalam pasal 82 UU No 13/2003 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang mengandung berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Kemudian jika mengalami keguguran, pekerja perempuan mendapatkan jatah cuti selama 1.5 bulan dan saat melahirkan pekerja perempuan mendapatkan hak cuti penuh selama 3 bulan. Mengenai cuti melahirkan ini juga diatur di Konvensi ILO 183/2000 sebagai bentuk dukungan dari dunia untuk perlindungan maternitas.

2. Hak mendapatkan upah, pada saat cuti melahirkan selama 3 bulan, maka pekerja perempuan masih berhak untuk mendapatkan upah karena sudah diatur di pasal 84 UU No 13/2003.

3. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam konvensi ILO 183/2000 pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tidak sah bagi pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja perempuan selama kehamilannya. Hal ini juga diperkuat oleh UU No 13/2003 pasal 53 ayat (1) point E bahwa Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

Baca juga:  PENGUSAHA AKUI STIMULUS EFEKTIF DI TENGAH PANDEMI COVID - 19

4. Pemberlakuan Kerja Lembur, mengingat waktu istirahat yang harus diberikan lebih kepada ibu hamil, maka tiap perusahaan harus membatasi jam lembur atau meniadakan jam lembur bagi pekerja perempuan yang sedang hamil untuk menjaga kondisi kesehatan bagi ibu dan bayi dalam kandungan. Selain itu jika dalam suatu perusahaan yang memberlakukan kerja shift, maka ibu hamil tidak diperbolehkan untuk bekerja shift atau dengan kata lain harus non shift, hal ini disebutkan jelas dalam Konvensi ILO K103/1952.

5. Dilarang Mempekerjakan Perempuan Hamil Pada pekerjaan yang dapat mengganggu kesehatannya, perusahaan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan ibu hamil pada kondisi tertentu yang dampat memiliki dampak buruk pada kehamilannya. Dalam Konvensi ILO K103/1952 disebutkan jelas untuk pekerjaan tersebut antara lain :
– Pekerjaan berat termasuk mengangkat, mendorong atau menarik barang berat
– Pekerjaan yang terlalu lama membebani pekerjaannya secara fisik termasuk berdiri terlalu lama
– Pekerjaan yang memerlukan keseimbangan khusus
– Pekerjaan dengan mesin yang bergetar.
Ibu hamil yang bekerja pada kondisi pekerjaan tersebut diatas memiliki hak untuk segera dipindahkan ke tempat kerja yang lebih aman yang tidak berbahaya bagi kesehatannya.

Baca juga:  ICW MENILAI PENANGANAN KORUPSI OLEH KEPOLISIAN SEPANJANG 2020 SANGAT BURUK

Untuk hak istimewa bagi ibu hamil tersebut diatas sudah diberlakukan di PT Pou Chen Indonesia Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang bahwa pihak management sudah mengeluarkan peraturan khusus untuk keselamatan bagi Ibu Hamil dari departement SD – ESH. Selain itu juga dari pihak PSP SPN juga melakukan monitoring terkait implementasi peraturan keselamatan ini yang tentu saja bekerja sama dengan pihak management dalam pelaksanaannya. Asih, salah seorang ibu hamil di departement cutting mengungkapkan bahwa dia merasa aman bekerja di PT Pou Chen Indonesia ketika hamil. ” Saya tadinya kerja berdiri karena operator mesin cutting dan setelah hamil saya langsung dipindah, disuruh duduk sambil nempel bahan ” ujar Asih.

 

SN 02/Editor