Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Hukum ketenagakerjaan dalam sejarahnya muncul untuk melindungi hak-hak pekerja yang tertindas akibat revolusi industri. Namun, belakangan ini kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung bergerak ke arah sebaliknya.

Kemunculan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) yang melegalkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor melakukan pemotongan upah pekerja hingga 75 persen adalah contoh terbaru dari tendensi salah arah aturan ketenagakerjaan yang tidak lagi protektif terhadap kepentingan pekerja. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan seperti ini akan makin menekan posisi pekerja yang rentan dalam sebuah hubungan kerja.

Pekerja adalah pihak yang berada dalam posisi lemah dalam sebuah hubungan kerja. Pemberi kerja, yang memiliki kuasa ekonomi jauh lebih besar, menempatkan pekerja pada posisi subordinasi yang seringkali tidak punya pilihan selain menerima kondisi kerja apa pun yang ditetapkan pengusaha.

Baca juga:  PENYADARAN BERSERIKAT UNTUK ANGGOTA PSP SPN PT LCBI

Atas dasar itulah, sudah sewajarnya hukum ketenagakerjaan dirancang protektif terhadap pekerja. Alasannya, hukum ketenagakerjaan secara teoretis ada untuk mengoreksi ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha.

Hukum ketenagakerjaan secara teoretis ada untuk mengoreksi ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha.

Tujuan utama hukum ketenagakerjaan seyogianya adalah memastikan hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang adil dan layak, jam kerja yang wajar, serta melindungi pekerja dari ekploitasi dan diskriminasi. Pengusaha, di sisi lain, tetap akan mendapatkan manfaat dari hukum ketenagakerjaan karena aturan yang memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja akan menciptakan kondisi yang stabil dan aman bagi bisnis untuk beroperasi. Ini menjadi fungsi selanjutnya dari hukum ketenagakerjaan, yakni membantu mencegah konflik dan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Baca juga:  RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TIDAK SESUAI PANCASILA DAN UUD 1945

SN 09/Editor