Ilustrasi

THR keagamaan termasuk kedalam hak normatif pekerja/buruh yang harus dibayarkan

(SPN News) Jakarta, Hak normatif pekerja adalah hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.

Hak normatif ini dalam implementasinya menjadi instrumen proteksi terhadap upaya exploitasi terhadap pekerja yang memiliki potensi untuk muncul dan berkembang dalam kondisi dimana para pihak kurang atau tidak memahami hak – hak normatif tersebut. Salah satu dari hak normatif tersebut adalah THR keagamaan.

THR Keagamaan termasuk salah satu hak normatif pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha. THR Keagamaan ini merupakan upaya untuk membantu pekerja dalam merayakan Hari Besar Keagamaan bersama Keluarga, dimana dalam momen Hari Raya ini kebutuhan pembiayaan berbagai keperluan agak meningkat. Bedasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak atas 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan tunjangan secara proporsional. THR Keagamaan ini diberikan satu kali dalam satu tahun dan dibayarkan paling lama satu minggu sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga:  FGD DAN PEMBENTUKAN KOMITE PEREMPUAN SPN JAWA TENGAH

Jadi tidak ada dasar dan alasan untuk menunda dan mencicil THR tersebut. Sesuai dengan namanya, THR keagamaan adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja untuk merayakan hari besar keagamaan yang jatuh atau dirayakan dalam satu hari tertentu.

SN 09/Editor