Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum akan naik banding terkait putusan Majelis Hakim yang menyatakan Direktur PT Mitra Workshop bersalah tetapi tidak didenda

(SPNEWS) Tangerang, Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas terdakwa Bisman Nivel Maraden Firdaus selaku Direktur PT Mitra Workshop mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, banding yang dilakukan JPU sudah melakukan permohonan pada (26/1/2021).

Pada sidang sebelumnya, tepatnya sidang ke-13 dalam agenda Pembacaan tuntutan, JPU membacakan tuntutan agar Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan Terdakwa Bisman Novel bersalah melakukan tindak pidana

Baca juga:  AKSI UNJUK RASA SPN KOTA BOGOR TOLAK RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA

“Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Rl No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa BISMAN NOVEL MARADEN FIRDAUS dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan denda sebesar Rp. 200.0000 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar segera dilakukan penahanan.

“Jadi Hakim berpendapat bahwa “Dan/atau” itu alternatif, jadi dia (Terdakwa) bisa memilih antara pidana atau denda. Kalau tuntutan kita (JPU) pidana sama denda, Kita akan lapor pimpinan dulu, tapi intinya dakwaan kita terbukti, cuma masalahnya tindak pidananya yang berbeda” Kata Jaksa Penuntut Umum saat dimintai keterangan terkait dengan pembacan putusan sidang.

Baca juga:  PELEPASAN MUDIK KARYAWAN 2018, PT PARKLAND WORLD INDONESIA 3 JEPARA

 

SN 01/Editor