Ilustrasi
(SPNEWS) Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan yang layak dijamin oleh undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hak warga negara Indonesia terkait pekerjaan yang layak antara lain:
- Kesempatan Kerja: Warga negara Indonesia berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, suku, dan lainnya.
- Perlindungan Ketenagakerjaan: Warga negara Indonesia memiliki hak atas perlindungan dalam hubungan kerja, termasuk hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan layak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Upah yang Layak: Pekerja memiliki hak atas upah yang layak dan setara dengan pekerjaan yang dilakukan, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan Sosial: Warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan ketenagakerjaan.
- Pendidikan dan Pelatihan: Warga negara Indonesia berhak atas pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam dunia kerja.
- Perlakuan Adil di Tempat Kerja: Warga negara Indonesia berhak diperlakukan dengan adil dan setara di tempat kerja, termasuk hak untuk tidak mengalami pelecehan, intimidasi, atau diskriminasi.
- Hak untuk Berorganisasi dan Berunding: Warga negara Indonesia berhak untuk membentuk serikat pekerja dan berunding dengan pihak pengusaha dalam rangka meningkatkan kondisi kerja.
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut, serta memberlakukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja. Jika ada pelanggaran terhadap hak-hak ini, pekerja dapat mengajukan pengaduan atau meminta bantuan dari lembaga yang berwenang seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau pengadilan ketenagakerjaan.
SN 09/Editor