(SPNEWS) ​Dalam Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan tentang hak dan kewajiban seorang pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) agar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha.

Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja di dalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terdiri dari :

A. Hak Para pekerja di atur dalam :

a. Pasal 5 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

b. Pasal  6 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

c. Pasal 11 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

d. Pasal 12 ayat  ( 3 ) menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

e. Pasal  18 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa  tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan di tempat kerja.

f. Pasal 23 menegaskan bahwa tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

g. Pasal 31 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

g. Pasal 67 menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

h. Pasal 78 ayat ( 2 ) menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur.

Baca juga:  MAHIR MENGELOLA KEUANGAN DAN EFEKTIF DALAM BERKOMUNIKASI

i. Pasal 79 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.

j. Pasal  80 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

k. Pasal 82 menegaskan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

l. Pasal 84 menegaskan bahwa setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapatkan upah penuh.

m. Pasal 85 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

n. Pasal 86 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja, b. Moral dan kesusilaan dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

o. Pasal 88 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

p. Pasal 90 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

q. Pasal 99 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja.

r. Pasal 104 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

s. Pasal 137 menegaskan bahwa mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

t. Pasal 156 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima.

B. Kewajiban Pekerja meliputi :

a. Pasal 102 ayat ( 2 ) menegaskan bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Baca juga:  250 PERUSAHAAN DI TULUNGAGUNG TIDAK BAYAR UPAH SESUAI UMK

b. Pasal 126 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

c. Pasal 126 ayat  ( 2 ) menegaskan bahwa pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja.

d. Pasal 136 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat.

e. Pasal 140 ayat ( 1 ) menegaskan bahwa sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.

Dari uraian di atas dapat kita lihat secara nyata bahwa dengan adanya hak dan kewajiban para tenaga kerja tersebut, maka akan timbul kesepadanan atau persamaan antara status para tenaga kerja yang satu dengan para tenaga kerja yang lain dalam ruang lingkup bersama. Selain itu dimungkinkan akan terhindar sikap sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha selaku atasan terhadap para tenaga kerja. Oleh karena itu perjanjian kerja sangatlah penting bahkan berpengaruh terhadap suatu perusahaan, sehingga perjanjian kerja dibuat sebaik baiknya dan seadil adilnya karena menyangkut kedua belah pihak. Untuk itu para tenaga kerja bahkan pengusaha sekalipun haruslah tunduk dan patuh terhadap suatu perjanjian kerja yang sudah disepakatinya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan status kerja yang nantinya akan menimbulkan suatu perkara hukum baik pidana maupun perdata. Dengan dipatuhinya bahkan diterapkannya suatu perjanjian kerja secara baik maka akan terbentuk suatu keseimbangan kerja antara para tenaga kerja dengan pengusaha bahkan akan terbina suatu proses kerja yang baik pula sehingga dimungkinkan untuk terciptanya suatu kemajuan di dalam perusahaan yang bersangkutan.

Shanto dari berbagai sumber/Coed