Ada 7 hak pekerja perempuan yang harus diketahui

(SPN News) Jakarta, Sedikitnya pemahaman tentang hak pekerja perempuan seringkali menjadi penyebab terjadinya gap antara pekerja perempuan dan pria. Lalu, apa hak perempuan sebagai pekerja? Berikut ini adalah 7 hak pekerja perempuan yang perlu diketahui :

1. Cuti haid
Setiap perempuan tentu mengalami nyeri haid, apalagi di hari pertama haid. Hal inilah yang melandasi adanya cuti haid. Hak ini diatur dalam UU No 13/2003 pasal 81 ayat 1. Dalam UU tersebut dijelaskan jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

2. Biaya melahirkan untuk pekerja perempuan
Dalam UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp 1juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan ini sudah mencakup tenatng pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

Baca juga:  UPAH PADAT KARYA ADALAH ILEGAL, SANKSI PEMECATAN SEMENTARA DICABUT

3. Hak menyusui
Seorang pekerja perempuan memiliki hak untuk menyusui, hal ini seperti yang tercantum dalam UU No 13/2003 pasal 83. Disebutkan bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui, dipersilakan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja.

4. Hak memperoleh perlakuan khusus
Undang Undang Ketenagakerjaan No 13/2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selai itu Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

5. Cuti hamil dan melahirkan
Hal ini diatur dalam UU No 13/2003 pasal 82. Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

Baca juga:  APABILA KRL DISTOP, MAKA AKAN BERDAMPAK KEPADA SEKITAR 7.000 PEKERJA

6. Cuti keguguran
Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran, ia memiliki hak cuti selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter. Untuk mendapatkan cuti ini, pekerja perempuan wajib melaimparkan surat dokter atau bidan.

7. Hak larangan PHK karena kasus tertentu
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Permen No 03/Men/1989 mengatur larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan. Hal ini didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Shanto dari berbagai sumber/Editor