Pengusaha silahkan saja mengajukan keberatan asalnya berdasarkan bukti laporan keuangan yang jelas dan tentunya akan diperiksa oleh instansi terkait

(SPN News) Surabaya, Saat memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap daerah, Gubernur Soekarwo mengaku menggunakan prinsip keadilan. Hal ini dengan menghitung upah sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.

“Jakarta 8,03% (kenaikannya) itu permintaan. Kalau di Jatim ngikut yang 8,03% itu karena peraturannya itu standar. Katakanlah di ring 1 plus beberapa daerah, tetapi juga ada penyesuaian. Jadi fungsi keadilan menjadi bagian keputusan juga kepastian,” kata Soekarwo (16/11/2018).

Soekarwo menambahkan meski kenaikannya sebesar 8,03%, namun untuk beberapa wilayah juga mendapat tambahan kenaikan. Hal ini agar tidak terjadi disparitas atau kesenjangan.

Baca juga:  JELANG AKSI 03, BURUH TANGERANG BAGIKAN SELEBARAN

“Prinsip kenaikannya 8,03%, itu prinsip dasar. Ada yang disparitas itu ditambah seperti tujuh daerah pinggiran seperti Lamongan itu kita tambah,” lanjutnya.

Untuk meninjau berapa besaran yang pas untuk kenaikan UMK setiap daerah, Soekarwo mengungkapkan timnya telah bergerak sejak tahun lalu. Meski memang ada beberapa hal yang tidak pasti, namun akhirnya keputusan ini pun telah resmi ditandatanganinya.
“Tadinya ini memang gerak dari tahun lalu, belum sampai tapi masih ada tarik ulur tapi tahun ini sudah kita lakukan tadi malam sudah saya tandatangani jam 10.00 malam,” kata Seokarwo.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengirim surat lantaran tak bisa memenuhi kebijakan ini, Soekarwo mengatakan memang selalu ada. Bahkan setiap tahun jumlahnya pun selalu naik. Ini memang sah-sah saja, hal ini juga telah diatur dalam keputusannya. Namun, dia menyarankan agar perusahaan tersebut juga memberi bukti keuangan yang ada di pembukuan perusahaan. Nanti pihaknya akan mengecek hal ini.

Baca juga:  2 PERUSAHAAN DI BANDUNG BARAT MENANGGUHKAN UMK 2019

“Makanya sebetulnya masalah yang sangat penting adalah hasil akuntansi dari pemeriksaan di dalam buku itu. Nah buku itu kalau tidak mampu, bukunya di-publish dan menyampaikan, nanti dicek pokoknya,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari detik.com/Editor