Gugatan PHI diajukan buruh untuk meminta pesangon sesuai masa kerja, uang tunggu dan hak normatif lain sebesar lebih Rp 16 miliar. Tuntutan juga terkait uang proses selama penyelesaian sengketa sebelum buruh resmi dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)

(SPN News) Yogyakarta, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (4/3) mulai menyidangkan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan 269 buruh PT Soloroda Indah Plastik (SIP) Kudus akhir Januari lalu. Sidang perdana belum menyentuh materi perkara, majelis hakim masih melakukan pemeriksaan surat kelengkapan Kuasa Hukum PT SIP, Suparno SH dari Solo mewakili tergugat.

“Sidang pertama masih membahas masalah legalitas kuasa hukum perusahaan, baru setelah klir masuk ke sidang materi perkara,” ujar Kuasa Hukum Buruh PT SIP (penggugat) Daru Handoyo SH.

Gugatan PHI diajukan buruh untuk meminta pesangon sesuai masa kerja, uang tunggu dan hak normatif lain sebesar lebih Rp 16 miliar. Tuntutan juga terkait uang proses selama penyelesaian sengketa sebelum buruh resmi dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga:  BPJS KESEHATAN DEFISIT TERUS MAKA PERLU PEROMBAKAN MANAGEMEN

Jumlah buruh yang menutut pesangon dan hak normatif lain sebelumnya sebanyak 322 orang, setelah mereka di rumahkan sejak awal 2017. Namun buruh yang akhirnya mengajukan gugatan PHI tinggal 269 orang, karena 53 buruh memilih menerima tali asih sebesar Rp 5 juta dari perusahaan.

“Sekarang tinggal 269 buruh yang kami perjuangkan untuk mendapat pesangon,” terangnya.

Di luar tuntutan hak normatif sebesar Rp 16 miliar, juga tuntutan besaran uang proses dihitung sejak perusahaan PT SIP tutup Agustus 2017, yakni satu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus per buruh dikalikan masa menunggu penyelesaian PHI tuntas.

Agar gugatan tidak sia- sia, pihaknya mengajukan permintaan sita jaminan dan sita persamaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain mesin pabrik dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.246 di Desa Terban Jekulo Kudus seluas 17.248 meter per segi berikut bangunan pabrik.

Baca juga:  RATUSAN BURUH PT HOLI KARYA SAKTI SEMARANG TUNTUT HAK PESANGON

“Kalau aset bergerak dan tidak bergerak ternyata sudah diagunkan ke perbankan, maka jika nanti terjadi lelang kami dapat mengajukan perlawanan,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, berbagai upaya penyelesaian melalui mediasi telah dilakukan antara Manajemen PT SIP dan buruh. Namun karena tidak ada komitmen dan itikad baik dari perusahaan maka tidak tercapai kesepakatan. “Mudah- mudahan melalui sidang PHI, pihak perusahaan lebih kooperatif sehingga persoalan yang dialami buruh PT SIP segera dapat diselesaikan,” katanya.

SN 09 dikutip dari KR Yogya/Editor