Ada 22 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang kenaikan UMKnya melebihi 8,03 persen sebagaimana diamanatkan PP No 78/2015
(SPN News) Surabaya, Gubernur Provinsi Jawa Timur pada (16/11/2018) telah menandatangani SK No 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur. Dalam SK tersebut terdapat 22 Kota/Kabupaten yang kenaikan UMKnya melebihi 8,03 persen sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No 78/2015. Dengan terbitnya SK tersebut Soekarwo telah memenuhi janjinya kepada buruh di Jawa Timur untuk memperhatikan disparitas upah yang terjadi di Provinsi Jawa Timur sekaligus melanggar amanat PP No 78/2015 yang selama ini menghantui pekerja/buruh dalam setiap pembahasan kenaikan upah minimum.
Berikut Kota/Kabupaten yang mengalami kenaikan UMK melebihi 8,03 persen, yaitu :
1. Kabupaten Tuban, dari Rp 2.67.612,56 menjadi Rp 2.333.641,85 naik Rp 266.029,29 atau naik 12,87 persen
2. Kota Pasuruan, dari Rp 2.067.612,56 menjadi Rp 2.575.616,61 naik Rp 508.004,05 atau naik 24,57 persen
3. Kabupaten Probolinggo, dari Rp 2.042.900,06 menjadi Rp 2.306.944,93 naik Rp 264.044,87 atau naik 12,93 persen
4. Kabupaten Jember, dari Rp 1.916.983,99 menjadi Rp 2.170.917, 80 naik Rp 253.933,81 atau naik 13,25 persen
5. Kota Mojokerto, dari Rp 1.886.387,56 menjadi 2.263.665,07 naik Rp 377.277,51 atau naik 20,00 persen
6. Kota Probolinggo, dari Rp 1.886.387,56 menjadi Rp 2.137.864,48 naik Rp 251/476,92 atau naik Rp 13,33 persen
7. Kabupaten Banyuwangi, dari Rp 1.881.680,41 menjadi Rp 2.132.779,35 naik Rp 251.098,94 atau naik 13,34 persen
8. Kabupaten Lamongan, dari Rp 1.851.083,98 menjadi Rp 2.233.641,85 naik Rp 382.557,87 atau naik 20,67 persen
9. Kabupaten Bangkalan, dari Rp 1.663.975,05 menjadi Rp 1.801.406,09 naik Rp 137.431,04 atau naik 8,26 persen
10. Kabupaten Nganjuk, dari Rp 1.660.444,69 menjadi Rp 1.801.406,09 naik Rp 140.941,40 atau naik 8,49 persen
11. Kabupaten Blitar, dari Rp 1.653.383,98 menjadi Rp 1.801.406,09 naik Rp 148.022,11 atau naik 8,95 persen
12. Kabupaten Sumenep, dari Rp 1.645.146,48 menjadi Rp 1.801.406,09 naik Rp 156.259,61 atau naik 9,50 persen
13. Kota Madiun dan Kota Blitar, dari Rp 1.640.439,34 menjadi Rp 1.801.406,09 naik Rp 160.966,75 atau naik 9,81 persen
14. Kabupaten Situbondo, dari Rp 1.616.903,62 menjadi Rp 1.763.267,65 naik Rp 146.364,03 atau naik 9,05 persen
15. Kabupaten Pamekasan, dari Rp 1.588.660,76 menjadi Rp 1.763.267,65 naik Rp 174.606,89 atau naik 10,99 persen
16. Kabupaten Madiun, dari Rp 1.576.892,91 menjadi Rp 1.763.267,65 naik Rp 186.374,75 atau naik 11,82 persen
17. Kabupaten Ngawi, dari Rp 1.569.832,19 menjadi Rp 1.763.267,65 naik Rp 193.435,46 atau naik 12,32 persen
18. Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan, dari Rp 1.569.816,12 menjadi Rp 1.763.267,65 naik Rp 253.451,53 atau naik 16,79 persen
Sementara Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Bondowoso masing-masing naik sebesar 8,03 persen.
Shanto/Editor